Denpasar (bisnisjakarta.co.id)- Maraknya perilaku menyimpang dari oknum wisatawan mancanegara (wisman) di Bali akhir-akhir ini menuai banyak sorotan. Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers yang digelar di Jayasabha, Denpasar, Minggu (18/5) kemarin berdalih, hal tersebut merupakan bagian dari konsekuensi percepatan pemulihan pariwisata Bali pascapandemi Covid-19. “Ini bagian dari konsekuensi pemulihan pariwisata Bali yang diberikannya kelonggaran berupa kebijakan Visa on Arrival (Voa), pembebasan visa. Bahkan 80 lebih negara diberlakukan VoA,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut memberikan sisi baik berikut kelemahannya. “Kami segera akan rapat dengan pemerintah pusat terkait VoA ini agar tidak membuat Bali terkesan pariwisata murahan,” terangnya.
Terkait pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan penindakan bersama Kapolda Bali dan pihak terkait. Ia menyebutkan sejak Januari 2023 sudah ada 129 warga negara asing (WNA) yang dideportasi, 15 orang menjalankan proses hukum serta lebih dari seribu orang telah diproses karena pelanggaran lalu lintas.
Terkait tindakan tidak pantas yang dilakukan wisman di Bali, ia menekankan beberapa aturan. Pertama masrarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaug di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisman. Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisman yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyebutkan, wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang- undangan, yaitu, dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.
Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata. Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. *kmb