FinansialHeadline

Sektor Digital Setor Pajak Rp1,13 Triliun Dalam Sebulan

BISNISJAKARTA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun pajak senilai Rp1,13 triliun dari sektor usaha ekonomi digital pada bulan pertama 2026 Serapan terbesar berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp1,02 triliun, disusul Rp43,45 miliar dari pajak kripto dan Rp61,91 miliar dari pajak teknologi finansial (tekfin) atau peer-to-peer lending (P2P).

Sementara itu, belum ada setoran dari pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) pada Januari 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan realisasi penerimaan pajak sektor usaha digital mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga Januari 2026 mencapai Rp36,69 triliun, yang diserahkan oleh 223 PMSE dari 242 perusahaan yang ditunjuk. Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026.

Pada periode Januari 2026, dilansir dari antara, DJP mencabut data pemungut PPN PMSE Grammarly dan mengubah data BetterMe Limited. Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,93 triliun sepanjang 2022 hingga Januari 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp1,05 triliun penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp875,23 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Berikutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,47 triliun sepanjang 2022 hingga Januari 2026. Penerimaan itu terdiri atas Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,54 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,52 triliun.

Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp4,1 triliun dari 2022 hingga Januari 2026, berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025.

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun. Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.

Inge menyampaikan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis, pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi, regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button