
Pasangan pengantin Putri Sonya Kinanti, M.Par., putri pertama dari bapak Drs. H. Nikson dan Ibu Hj. Widowati, dan Devo Andryano, M.Ec., putra pertama dari bapak Supardi dan Ibu Dasih Sunengsih menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama – Jakarta Selatan, Sabtu (28/3).
Dalam acara yang merupakan respon atas surat edaran dari pemerintah (Kementerian Agama) mengenai protokol waspada COVID-19 tersebut hanya dihadiri kurang dari 10 orang. Meski dalam acara yang digelar sangat sederhana, pasangan ini dinyatakan sah menjadi pasangan suami istri oleh pejabat KUA setempat.
Sonya mengaku berbahagia atas lancarnya ritual yang sangat sakral tersebut. Sedianya, akad nikah dan resepsi akan digelar 12 April 2020 mendatang, namun mengingat kondisi dan situasi Jakarta dalam status tangggap darurat Covid-19, keluarga sepakat menerima opsi yang ditawarkan KUA Kebayoran Lama, Jaksel. "Keluarga sepakat, dan memang saat ini kondisinya tidak normal. Soal resepsi dan lainnya bisa ditunda nanti, yang penting kami sudah sah sebagai suami istri,” kata guru bahasa Inggris di salah satu SMKN di Jakarta itu.
Usai akad yang berlangsung tak lebih dari satu jam itu, keluarga menggelar syukuran yang dihadari tetangga dekat sebagai ucapan rasa syukur karena prosesi akad nikah berjalan lancar.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menyebarluaskan aturan acara akad pernikahan saat wabah virus Corona (COVID-19). Ada hal yang harus dipatuhi, khususnya soal pembatasan sosial atau social distancing. "Resepsi kan tidak boleh. Tidak boleh ada acara melibatkan banyak orang. Itu sudah jadi protokol nasional, kepala daerah, presiden, Ketua Gugus Tugas COVID Nasional. Tidak boleh ada aktivitas kumpulkan banyak orang," kata Direktur Bina Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.
Kamaruddin mengatakan, orang yang hadir dalam akad pun dibatasi seminimal mungkin. Hanya terbatas pada orang yang wajib hadir di pernikahan. "Menikah bisa dilaksanakan tapi harus menjalankan protokol secara ketat. Yang hadir dalam acara hanya yang wajib, penghulu, kedua mempelai, kedua saksi, kemudian wali. Jadi yang wajib saja hadir," ucap Kamaruddin.
Selain itu, Kemenag juga memberikan syarat tambahan. Acara akad nikah harus mengutamakan pencegahan penularan virus Corona. "Yang hadir harus pake masker, harus pakai hand sanitaizer, dan kemudian tetap jaga social distancing. Baik dilaksanakan di dalam atau di luar KUA," kata Kamaruddin.
Protokol pernikahan di tengah wabah Corona itu telah disebarluaskan. Sehingga, saat ini sudah mulai diterapkan sebagai prosedur pernikahan. "Sudah, sosialisasi seluruh Kanwil Kemenag labupaten, kota, dan KUA seluruh Indonesia," paparnya. (son)