Sepanjang 2018, Panwaslu Temui 4 Pelanggaran Oleh ASN

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, sepanjang bulan Januari hingga Maret 2018 memproses sebanyak empat laporan dugaan temuan pelanggaran yang berkaitan dengan Netralitas Aparatur sipil negara (ASN). Tak hanya itu, penyelenggara Pemilu dan Partai Politik juga diduga melakukan kegiatan kampanye mencuri start. “Sudah ada empat temuan dugaan pelanggaran yang kita terima, ada satu temuan yg tidak dapat kita lanjuti. Satu temuan sedang di proses, satu temuan sudah kita teruskan untuk ditindak lanjuti ke Wali Kota, Satu temuan lagi sudah dilanjuti,” ungkap Ketua Panwaslu Tangsel Aas Satibi.

Lebih lanjut Aas mengatakan, keempat pelanggaran tersebut diantaranya, dugaan keterlibatan anggota PPK sebagai anggota partai yang diputuskan tidak terbukti. Dugaan pelanggaran curi start kampanye oleh salah satu partai yang diputuskan dengan memberikan sanksi kepada pengurus DPC Partai.

Aas menambahkan, laporan yang diteruskan ke Wali Kota tersebut dikarenakan bukan merupakan ranah pelanggaran pemilu. Tetapi terkait dengan aturan UU lainnya yang bukan menjadi domain pengawas pemilu. “Karena ini terkait pelanggaran UU lain, maka kita serahkan tindaklanjutnya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Pemkot Tangsel,” tandasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button