
BOGOR (Bisnis Jakarta) – Dukungan terhadap Prof.Dr. Bambang Hero Saharjo, sebagai saksi ahli dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan dari kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) terus mengalir dari berbagai kalangan. Selasa, (16/10).
Adapun bentuk dukungan terhadap prof. Bambang itu diantaranya datang dan disampaikan oleh ribuan netizens kedalam sebuah petisi online di situs change.or.id berjudul ‘Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo’ yang dibuat oleh Boenk Aldoe yang ternyata sekarang ini sudah ditandatangani lebih dari 18 ribu orang.
Prof. Bambang yang merupakan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB resmi digugat oleh pihak PT Jaya Jatim Perkasa (JJP) tanggal 17 September 2018, di Pengadilan Negri Cibinong sebesar Rp510 miliar lantaran dianggap telah menyampaikan pandangan atau pendapatnya yang dinilai telah melanggar hukum dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli pada persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Rokan Hilir, Provinsi Riau pada 2016.
“Apa yang menimpa Prof.Bambang itu merupakan bentuk teror korporasi kepada seorang saksi ahli yang diminta oleh pengadilan untuk menyampaikan dan mengungkapkan pendapat dan pandangan beliau, berdasarkan fakta-fakta sesuai bidang keilmuan dan kepakaran yang dimiliki dalam sebuah persidangan kasus kebakaran lahan dan hutan di Rokan Hilir,” kata Ketua Forum Akademisi dan Masyarakat Sipil, Henri Subagio, SH.
Rektor IPB Dr. Arif Satria, juga menyampaikan bahwa tindakan dari kuasa hukum PT JJP kepada Prof. Bambang tersebut merupakan langkah yang tidak tepat dalam menagnani sebuah proses hukum. “Seharusnya kalau memang diangap pendapat dari seorang saksi ahli itu tidak tepat atau mungkin tidak sependapat mereka bisa melakukan banding dan lainnya. Bukan malah menuntut seorang saksi ahli seperti itu. Jadi ini menurut saya sudah bentuk kriminalisasi kepada saksi ahli. Dan kami di IPB akan membela dan melindungi dosen kami,” tegas Rektor IPB.
Rektor juga menjalaskan, bahwa hadirnya seorang saksi ahli dalam sebuah persidangan merupakan atas dasar permintaan dari sebuah lembaga atau institusi pengadilan yang semestinya hal itu dapat dihargai dan dihormati. “Namanya saksi ahli itu yang dipertaruhkan adalah kehormatan dari pendapatnya. Jadi jelas dalam kasus ini saya melihat apa yang dilakukan pihak PT JJP itu merupakan langkah yang salah,” tegas Dr. Arif Satria. (bas)