Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/18). Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu mengajukan PK seusai divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi.(Bisnis Jakarta/ADE)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/18). Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu mengajukan PK seusai divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi.(Bisnis Jakarta/ADE)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/18). Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu mengajukan PK seusai divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi.(Bisnis Jakarta/ADE)