
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Sinergi Kawal BUMN menyampaikan rasa prihatin atas berlarutnya persoalan terkait sengketa lahan Pelabuhan Marunda antara PT. Kawasan Berikat Nusantara (BUMN) dengan PT Karya Citra Nusantara. Sinergi Kawal BUMN melihat persoalan ini muncul karena pihak PT KCN yang berada di bawah kendali PT Karya Teknik Utama ‘berupaya’ menguasai lahan milik negara di kawasan pesisir Jakarta.
Sinergi Kawal BUMN sebagai kelompok masyarakat yang concern terhadap isu BUMN menyampaikan, PT. KBN mengalami kerugian akibat perjanjian konsesi penggunaan wilayah usaha hingga Rp1,82 triliun antara PT. KBN dengan PT KCN. Nilai kerugian ini sebagaimana audit BPKP yang dilakukan pada 2017.
Selain itu, menurut Juru Bicara Sinergi Kawall BUMN, Willy Kurniawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (28/11), kerugian kedua yang dialami PT. KBN adalah potensi kehilangan pendapatan negara hingga Rp58 triliun akibat perjanjian konsesi selama 70 tahun yang dilakukan sepihak oleh PT. KCN dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V (KSOP V) Marunda (audit BPKP dan analisa KJPP Immanuel Johny dan Rekan).
“Sejak 2015 hingga 2018 PT. KCN tak melakukan RUPS dan melaporkan keuangan perusahaan. Ini menjelaskan ada masalah manajemen perusahaan,” nilai Willy Kurniawan.
Ia.juga menyoroti nilai dividen yang diterima PT. KBN sejak 2004 hingga 2019 baru senilai Rp3,1 miliar. Sejak 2015-2018, PT. KCN tak melakukan setoran dividen kepada PT. KBN yang menjadi kewajiban kepada pemegang saham.
Terkait wacana PT. KBN menghambat investasi tol laut, Sinergi Kawal BUMN menilai opini tersebut sesat dan menyesatkan. Kondisi yang sebenarnya adalah PT. KBN berjuang meyelamatkan aset negara berupa lahan Pelabuhan Marunda dari upaya perampasan.
Upaya ini dilakukan dengan gugatan yang diajukan PT. KBN untuk membatalkan Perjanjian Konsesi No. HK.107/1/9/KSOP. MRD-16 dan No.001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 yang dilakukan secara tidak sah oleh PT. KCN.
Berdasarkan riset yang kami lakukan, Sinergi Kawal BUMN berkesimpulan terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 yaitu pengalihan status dan kepemilikan atas Pier I, II dan III oleh PT KCN dengan konsesi sebagaimana tersebut diatas
Sinergi Kawal BUMN mengharapkan agar pemerintah dalam hal ini kementerian BUMN dapat menuntaskan persoalan antara PT KBN dengan PT KCN agar negara tak kehilangan aset serta kerugian yang semakin besar atas pemanfaatan lahan milik negara untuk keuntungan PT KCN.
Mereka juga meminta pemerintah tak terburu-buru mengambil keputusan terkait persoalan pelabuhan Marunda sebagaimana informasi ada rencana groundbreaking Pelabuhan Marunda. Jika persoalan pokoknya tak terselesaikan, hal ini hanya akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah khususnya Kementerian BUMN. Yang kami harapkan agar seluruh persoalan antara PT KBN dengan PT KCN tuntas, negara tak dirugikan aset negara terselamatkan. (grd)