SP3 Kasus JICT Kontradiktif dengan Audit Investigatif BPK, MAKI Gugat Praperadilan

JAKARTA (bisnisjakarta.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) dugaan korupsi pelabuhan petikemas terbesar JICT di PT Pelindo II. Terhadap hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penerbitan SP3 kasus JICT tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan praperadilan karena menilai SP3 kasus dugaan korupsi JICT di Pelindo II tidak layak dan bertentangan dengan audit investigatif BPK terhadap pemenuhan aspek Perbuatan Melawan Hukum serta kerugian negara pada kasus JICT.

MAKI menilai ada tiga poin pertimbangan kasus JICT seharusnya tidak dihentikan. Pertama berkaitan dengan uang muka perpanjangan kontrak JICT. MAKI akan menguji apakah wajar, rugi atau untung. Selain itu apakah kerugian negara kasus JICT masih berupa potensi atau riil. Apabila uang Muka yang sudah dibayarkan Hutchison pada 2 Juli 2015 ternyata lebih rendah dari valuasi JICT, artinya kerugian negaranya bukan lagi potensi tapi riil.

Kedua, terkait perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison yang dilakukan terburu-buru atau 5 tahun sebelum kontrak pertama berakhir. Apakah izinnya sudah diberikan atau belum dan sesuai Undang-Undang serta aturan di Kementrian teknis. Dari dokumen yang ada dan mengacu kepada Audit Investigatif BPK, hal ini tidak terpenuhi.

Ketiga, terkait penunjukkan mitra lama Hutchison. Apakah dilakukan tender secara transparan dan perhitungan owner estimate (HPS) dari Pelindo II atau tidak. Dari dokumen yang ada, Dirut Pelindo II mengatakan perpanjangan kontrak JICT tidak di tender. Seharusnya kerjasama apapun wajib dilakukan tender. Belakangan disampaikan Pelindo II melakukan beauty contest namun tidak ada yang sanggup menyamai penawaran Hutchison. MAKI juga akan melakukan uji forensik terhadap dokumen beauty contest tersebut.

“Meski begitu, MAKI menghormati keputusan penyidik Kejaksaan untuk memberi kepastian hukum. Hal ini menjadi peluang untuk menguji sah-tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi JICT di Pelindo II,” ujar Boyamin Saiman dalam ketetangan tertulisnya.

Untuk itu, tambahnya, MAKI akan mengajukan pra peradilan SP3 kasus JICT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat. * rah

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button