JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly mengatakan hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah dinomori di Sekretariat Negara. UU MD3 hasil revisi diberi nomor UU Nomor 2 Tahun 2018.
Dengan demikian, publik sudah bisa menggugat UU MD3 karena telah mendapat penomoran dari Kementerian Sekretariat Negara. “Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang. Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silakan, UU Nomor 2 Tahun 2018,” kata Yasonna di kompleks parlemen, Kamis (15/3).
Meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo, UU MD3 tetap sah karena telah diatur dalam aturan perundang-undangan. “Konstitusi mengatakan bahwa kalau tidak ditandatangani presiden maka oleh konstitusi disebutkan 30 hari. Jadi 30 harinya itu jam 00.00 tadi malam,” katanya. (har)