Sudah Diberi Nomor, UUMD3 Sudah Bisa Diuji Materi

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly mengatakan hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah dinomori di Sekretariat Negara. UU MD3 hasil revisi diberi nomor UU Nomor 2 Tahun 2018.

Dengan demikian, publik sudah bisa menggugat UU MD3 karena telah mendapat penomoran dari Kementerian Sekretariat Negara. “Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang. Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silakan, UU Nomor 2 Tahun 2018,” kata Yasonna di kompleks parlemen, Kamis (15/3).

Meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo, UU MD3 tetap sah karena telah diatur dalam aturan perundang-undangan. “Konstitusi mengatakan bahwa kalau tidak ditandatangani presiden maka oleh konstitusi disebutkan 30 hari. Jadi 30 harinya itu jam 00.00 tadi malam,” katanya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button