
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengharapkan Kementerian Perhubungan segera mencabut surat nomor HK.202/I/9/DRJD/2018 mengenai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (PM 108) yang tidak disertai penegakan hukum terhadap operasional angkutan sewa khusus. “Saya mohon Dirjen (Perhubungan Darat, Budi Setiadi) mencabut surat tanggal 20 Februari 2018 soal implementasi PM 108 yang melarang untuk tidak diambil tindakan. Dan pemerintah harus segera menerapkan aturan terkait operasional angkutan sewa khusus atau online yang tertuang dalam PM 108, tanpa pengecualian,” katanya di Jakarta, Senin (26/3).
Agus mengatakan, PM 108 harus segera ditegakkan dan jangan setengah-setengah. Jika memang pemerintah tidak mau mengimplementasikan aturan tersebut, lanjutnya, bebaskan saja negara tanpa adanya acuan hukum yang jelas layaknya di hutan.
Menyikapi faktor keselamatan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan public, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta aplikator Angkutan Sewa Khusus (ASK) bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang pengguna jasa ASK. Hal ini diutarakan Menhub menyusul terjadinya kejadian pembunuhan yang menimpa penumpang angkutan sewa khusus Yun Siska Rochani pekan lalu. “Kita akan minta kepada aplikator untuk memperbaiki sistem keamanan dan keselamatan bagi pengguna jasa ASK agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Menhub saat berkunjung ke rumah korban di Petukangan, Jakarta Selatan.
Satu badan usaha transportasi, kata Menhub, harus ada standar level of service contohnya pengemudi harus sama dengan data yang ada di aplikasi.
Untuk menjamin keamanan bagi pengguna jasa ASK, Menhub juga meminta aplikator agar memperhatikan pola rekrutmen pengemudi yang dilakukan oleh perusahaan mitranya. Hal itu dapat dilakukan dengan tatap muka dan melihat track record bersangkutan pada saat proses rekrutmen.
Menurut Menhub, harus ada screening bagi orang yang akan menjadi pengemudi, artinya aplikator harus melakukan itu dengan baik. Setiap orang punya hak untuk mendapatkan penghidupan termasuk sebagai pengemudi tetapi aplikator itu harus memilih mana orang yang memang layak menjadi pengemudi ASK. Oleh karenanya nanti melalui dashboard kita bisa tahu bahwasanya proses rekrutmen dilakukan dengan baik atau tidak.
Terkait dengan isu keselamatan diatas Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian YLKI membeberkan soal kasus tindak kekerasan pengemudi taksi online pada konsumennya. Sebelumnya, sebagaimana diberitakan via media masa, sudah banyak terjadi tindak kekerasan, penodongan, dan bahkan pemerkosaan kepada konsumennya.
Tulus mengatakan, secara managerial taksi online tidak mempunyai standar keamanan dan keselamatan untuk melindungi konsumennya. Misalnya, tidak ada akses telepon atau call center untuk penanganan pengaduan.
Indikator bahwa perusahaan aplikasi taksi online tidak mempunyai standar yang jelas dalam melakukan rekruitmen kepada pengemudinya. Hal ini juga menjadi bukti nyata adalah mitos belaka bahwa taksi online lebih aman daripada taksi meter.
Tulus juga mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk secara tegas dan konsisten mengimplementasikan Permenhub No. 108/2017, bahkan kalau perlu memperkuatnya. Permenhub tersebut masih terlalu longgar. Harus dibuat Permenhub yang sejalan dengan misi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan saat menggunakan taksi online.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menyatakan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan taksi regular masih dalam proses pengujian. “PM 108 Tahun 2017 tersebut keluar bukan bermaksud untuk menghambat salah satu jenis angkutan, tapi justru untuk mengakomodasi kedua belah pihak agar setara dan adanya saling menguntungkan antara ASK dan taksi regular” tandasnya, saat meninjau pelaksanaan pengujian berkala gratis bagi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan taksi reguler di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang. (son)