Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/18). Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati untuk perbuatan terorisme yaitu serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, serangan di Jalan MH Thamrin Jakarta pada 2016, dan bom di Terminal Kampung Melayu di Jakarta pada 2017, serta dua penembakan terhadap polisi di Medan dan Bima pada 2017 yang mengakibatkan hilangnya banyak nyawa.(Bisnis Jakarta/ADE)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button