AMLAPURA (Bisnis Jakarta) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merevisi desa-desa yang masuk dalam kawasan rawan bencana (KRB) erupsi Gunung Agung. Jumlah desa yang penduduknya wajib diungsikan tetap sama yakni 28 desa, namun ada penambahan dan pengurangan sesuai peta potensi bencana yang telah diterbitkan sejak awal.
Revisi desa-desa terdampak tersebut disampikan Kepala BNPB, Wiliam Rapangilei, usai mengelar rapat dengan Kasatgas Penanganan Erupsi, Letkol Inf. Fierman Sjafirial Agustus dan Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri di Posko Induk Tanah Ampo, Kamis (5/10) sore.
Dalam data revisi tersebut, tiga desa di Selat yang sebelumnya tidak dikategorikan zona awas masuk menjadi zona awas yaitu Desa Selat, Desa Duda dan Desa Duda Timur. Di Bebandem, Desa Macang dan Desa Sibetan masuk desa awas, sedangkan Desa Bungaya Kangin yang sebelumnya dinyatakan desa awas dicoret. Tiga kelurahan di Kecamatan Karangasem yakni Kelurahan Karangasem, Padangkerta dan Subagan juga dikeluarkan sehingga desa zona awas tetap sebanyak 28 desa.
Meski Desa Bungaya Kangin dan tiga kelurahan di Karangasem tidak lagi dikategorikan zona awas namun warganya harus tetap waspada dan siaga mengingat keempatnya masuk dalam KRB I dan ditandai dengan warna kuning. Mengacu pengalaman letusan tahun 1963, desa dan ketiga kelurahan itu berpotensi diterjang lahar dingin. Pengungsian wajib dilakukan jika sudah terjadi erupsi apalagi erupsi yang disertai hujan. ‘’Untuk saat ini, penduduk di wilayah itu belum seharusnya mengungsi,’’ tegas Willem Rapangilei.
Meski begitu, semua penduduk yang berada di zona awas harus menjaga kewaspadaan. Waspada menjadi hal wajib sebab meletus atau tidaknya Gunung Agung tetap tidak bisa dipastikan. Meskipun aktivitas vulkanik tinggi, belum dapat dipastikan akan erupsi ataupun sebaliknya. “Saat ini kita menghadapi ketidakpastian. Tapi kita harus siap dengan kemungkinan terburuk,” ucapnya.
Dengan adanya perubahan data desa zona awas, jumlah penduduk yang sudah harus diungsikan tetap di angka 70 ribu jiwa. (kmb)