JAKARTA (bisnisjakarta.co.id) – Tim Pengacara Bahana Ocean Line, Syaiful Ma’arif SH,CN,MH pada Selasa (1/11/2022) Telah meyampaikan permohonan Pengakhiran Proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY.
Pada hari yang sama, Permohonan Pengakhiran Proses PKPU PT Meratus Line juga diajukan Tim Pengacara Bahana Ocean Line, Syamsu Ma’arif dkk kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor 26/PDT SUS PKPKU/2022/PN NIAGA SBY. Kepada Tim Pengurus PT Meratus Line (dalam PKPU), Tim Pengacara Bahana Ocean Line juga telah menyampaikan Permohonan Pengakhiran Proses PKPU PT Meratus Line. Dengan tiga permohonan yang diajukan karena karena dianggap tak memiliki niat baik membayar tanggungannya sebesar Rp50 miliar, membuat PT Meratus terancam pailit.
“Benar, sudah kita ajukan permohonan pengakhiran PKPU pada hakim pengawas,” ujar Ma’arif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/11).
Dalam permohonan pengakhiran PKPU Tetap ini, juga disebutkan delapan kreditur yang merupakan perusahaan afiliasi dari PT Meratus Line. Padahal, dalam perkara PKPU ini, terdapat 12 kreditur, dua diantaranya adalah milik Bahana Line. Kedelapan perusahaan sebagai afiliasi dari Meratus Line itu antara lain, PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainer Indo, PT Mitra Ocean Line, PT Mitra Sentosa Abadi.
“Saya memiliki bukti bahwa delapan kreditur itu adalah perusahaan afiliasi dari Meratus. Makanya sejak awal mereka selalu minta voting. Jadi, ada itikad buruk, dimanfaatkan oleh PT Meratus Line (dalam PKPU) untuk bersekongkol menguasai hak suara dalam voting,” nilai Ma’arif.
Untuk itu, ada lima poin yang dimohonkan dalam permohonan pengakhiran PKPU ini. Pihaknya memohon pada hakim pemutus dalam perkara nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN Niaga Sby dengan poin pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pengakhiran PKPU PT Meratus Line. Kedua, menyatakan PT Meratus Line, pailit dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Surabaya sebagai hakim pengawas. Keempat, menunjuk dan mengangkat beberapa nama yang disebut untuk menjadi tim kurator PT Meratus Line (dalam pailit). Kelima, menghukum PT Meratus Line (dalam pailit) untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pintanya.
Permohonan ini terpaksa diajukan lantaran selama masa proses PKPU Sementara hingga PKPU Tetap, pihak Meratus Line dinilai tak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya.
“Padahal, dalam masa PKPU Sementara dan Tetap itu, sudah diberikan waktu total sebanyak 165 hari. Namun, waktu tersebut nyatanya tidak dipergunakan dengan baik oleh pihak PT Meratus Line untuk memasukkan proposalnya,” tambah Ma’arif.
Awalnya dalam PKPU Sementara, Meratus sudah diberikan waktu selama 45 hari. Lalu ada perpanjangan waktu dalam PKPU Tetap hingga 120 hari juga tidak terlihat ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Yang mereka masukkan hanya rencana proposal.
Dalam proses PKPU Tetap itu, PT Bahana Line justru melihat PT Meratus Line sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran kewajibannya pada pihak kreditur. Upaya tersebut terlihat dari penundaan berkali-kali yang diajukan oleh Meratus. Proposal hingga kini belum diberikan oleh pihak Meratus. Bahkan, banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit tanpa persetujuan pengurus. Lalu, menunjuk pendapat ahli juga tanpa persetujuan pengurus, dan lainnya.
Sementara itu, dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, pihak Meratus kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu. Namun, upaya ini mendapat penolakan dari hakim pengawas Sutarno, dan meminta pihak Meratus memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada.
“Sudah, tolong dimaksimalkan saja waktu yang ada,” tegas hakim pengawas menjawab permohonan kuasa hukum PT Meratus Line yang diwakili Yudha Prasetya and partners.
Yudha Prasetya membantah jika pihaknya disebut tak memiliki itikad baik. Malah justru mengklaim pihaknya memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur, utamanya membahas soal perdamaian. Soal permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan Bahana, tak terlalu mau ditanggapi karena hal itu dianggap tidak masuk dalam materi rapat.
“Intinya kuasa hukum Meratus mengklaim punya itikad baik untuk berkomunikasi dengan kreditur untuk pembahasan perdamaian. Permohonan pengakhiran tidak terlalu ditanggapi, karena tidak masuk dalam materi rapat. Mereka (Bahana) yang beritikad buruk dengan mengajukan permohonan pengakhiran PKPU. Karena rapat hanya membahas tentang hasil proses perdamainan yang akan dibahas ditanggal 8 nanti,” ujar Yudha.
PT Meratus telah melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU. Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU Tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp50 miliar lebih. Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan yang dilakukan Meratus, untuk memperlambat proses PKPU Tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit. *rah