Truk Kelebihan Muatan, Ini Sanksinya

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Angkutan barang yang melebihi kapasitas 50 persen, mulai Agustus 2019 akan diturunkan dari truk di Jembatan Timbang. Mereka nantinya akan melakukan komunikasi dengan operator truk untuk diturunkan dan diletakkan di gudang atau dijemput truk lainnya. "Kita juga telah bekerjasama dengan platform ritase.com untuk mengangkut kelebihan tonase tersebut,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (24/7).

Untuk teknisnya, kata kata Dirjen, dipersilahkan operator untuk B to B dengan ritase.com tanpa campur tangan dari penyelenggara Jembatan Timbang (JT). Sedangkan, terkait gudang, pihaknya telah menyiapkan gudang namun saat ini dikatakannya baru tersedia di tiga JT yakni Balonggandu, Losarang, dan Widang.

Direktur Prasarana Transportasi Darat Risal Wasal menambahkan, upaya ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan. "Kami akan mengawasi terus dan memantau kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Kedepannya seluruh Jembatan Timbang akan disiapkan gudang untuk memenuhi kebutuhan peletakan kelebihan angkutan yang masih saja terjadi.

Sebelumnya, Dirjen Budi mengatakan, sebagai salah satu perwujudan peningkatan kualitas pelayanan dan infrastruktur transportasi jalan, Kementerian Perhubungan sedang melakukan rehabilitasi  Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia secara bertahap.

Kemenhub, kata Dirjen, juga akan meningkatkan pengawasan, penindakan, dan pencatatan terhadap kendaraan angkutan barang dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta menjaga kondisi infrastruktur jalan dari muatan yang berlebih.

Seluruh konsep perbaikan dan peningkatan fasilitas UPPKB  kata Dirjen, dibuat lebih transparan, bersih dan rapi, terang benderang, informatif, serta selamat dan aman dilaksanakan. "Tentu saja dengan harapan UPPKB dapat mengoptimalkan fungsi dan tujuan dalam melakukan pengawasan, penindakan, serta pencatatan kendaraan barang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan," tuturnya.

Dirjen Budi mengajak Pengurus Organda dan Asosiasi angkutan barang untuk berperan aktif dalam mematuhi aturan dan regulasi penyelenggaraan angkutan barang yang berlaku serta dapat memberikan masukan yang membangun dalam penyelenggaraan angkutan barang dan ke depan yang lebih baik. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button