Truk Sampah Mogok Operasi, Pemkot Depok Pastikan Telah Dibayar Sesuai HAK

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Terkait aksi mogok puluhan sopir truk angkutan sampah di Kota Depok yang menuntut gaji ke-13, kemarin. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengaku telah menyelesaikan pembayaran uang lembur dan gaji bagi para sopir truk sampah di Kota Depok. Namun, untuk tuntutan gaji ke-13 yang diminta, pihaknya menilai hanya kesalahpahaman yang sudah diselesaikan secara bersama.

“Mereka itukan masuk kategori pekerja harian lepas, jadi tidak ada gaji ke-13. Mungkin yang mereka maksud uang lembur yang dibayarkan setiap enam bulan sekali dan itu sudah dibayarkan berbarengan dengan gaji,” ujar Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Kusumo saat dihubungi, Selasa (15/08).

Dikatakannya, uang lembur dihitung berdasarkan absensi para sopir truk yang masuk kerja pada hari libur. Adapun besaran setiap semesternya sekitar Rp600 ribu yang dibayarkan tiap semester. “Pada hari libur kan sopir truk ada yang masuk kerja, nah itu yang dibayarkan sesuai absensi,” ucapnya.

Dirinya juga menyebut, tak ada istilah pemotongan gaji. Sehingga hak mereka tidak ada yang kami simpangkan. “Tidak ada yang dipotong juga oleh kita. Malah inginnya ada tambahan, agar mereka lebih sejahtera,” ungkapnya.(jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button