UMK 2018 Badung  sebesar Rp2,49 Juta

MANGUPURA (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat Tahun 2018 mencapai Rp2,49 juta, karena sudah mendapat persetujuan Gubernur Bali.

“Kami tidak akan melakukan penundaaan UMK Tahun 2018, karena Gubernur Bali sudah menyetujui besaran UMK tersebut,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga, di Mangupura, Selasa (19/12).

Ia mengatakan, memang banyak usulan dari pelaku industri pariwisata saat melakukan upaya sosialisasi beberapa waktu lalu, agar melakukan penundaan penerapan UMK ini, karena dampak erupsi Gunung Agung sangat memberatkan pengupahan pihak hotel.

Oka Dirga mengakui, pengelola hotel banyak yang mengeluh dampak erupsi Gunung Agung mengakibatkan penurunan okupansi atau tingkat hunian hotel karena menurunnya kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.

Namun, pihaknya menegaskan kepada para pelaku pariwisata hal tersebut tidak dapat ditunda dan harus dilakukan. “Iya memang ada usulan penundaan UMK. Tapi kami sampaikan kepada mereka hal itu tidak mungkin dilakukan,” ujarnya.

Pihaknya memberikan solusi, apabila pengusaha perhotelan belum siap menerapkan UMK ini agar bisa mengajukan penangguhan.

Pria yang juga mantan Kabag Umum Pemkab Badung menegaskan, upaya penangguhan UMK ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 90 Ayat 2 yang menyatakan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

“Sejauh ini belum ada perusahaan yang secara resmi mengajukan penundaan UMK Tahun 2018 kepada pemerintah,” katanya.

Ia memastikan, tidak ada pekerja perhotelan yang kena PHK dari perusahaan, meskipun dampak erupsi Gunung Agung ini mempengaruhi kunjungan wisatawan ke Bali. “Saya akan mengawal masalah ini agar tidak ada perusahaan melakukan PHk terhadap karyawannya,” katanya.

Untuk UMK Badung Tahun 2018 sebagai patokan pemberian upah kepada pekerja naik sebesar lima persen. Kenaikan ini atas kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung. Dengan kanaikan tersebut, maka UMK Badung Tahun 2018 menjadi Rp2,49 juta dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp2,29 juta dan Tahun 2016 sebesar Rp2,12 juta.

Kenaikan UMK tersebut berpedoman kepada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan data pendukung bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik Bruto. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button