BISNISJAKARTA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah dengan menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah.
OJK mengembangkan produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan syariah atau shari’ah-based product, sehingga mempunyai unique value proposition yang tidak dapat dilakukan oleh perbankan konvensional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta menjelaskan, ketiga pedoman itu, diantaranya Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, serta Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
“Penerbitan pedoman itu merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah, dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027,” ungkap Dian.
Ia berharap Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah merupakan pedoman ketiga, setelah sebelumnya OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah, yang disusun bersama DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan dan dapat menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah,” tambah Dian.
Adapun, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah memuat beberapa hal, diantaranya :
1. Ketentuan pembiayaan mudarabah secara umum
2. Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudarabah
3. Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha
4. Mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah
5. Mekanisme pelunasan dipercepat
6. Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah
7. Pengakuan hasil usaha dalam pembukuan pembiayaan mudarabah
8. Skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan mudarabah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah.
Kemudian, terkait Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, Ia menjelaskan bahwa perbankan syariah memiliki potensi untuk mengembangkan produk dengan kekhasan syariah sebagai bentuk diferensiasi model bisnis dari perbankan konvensional, terutama transaksi yang berbasis investasi.
Ia melanjutkan bahwa SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah membedakan antara produk Investasi dan produk Simpanan pada perbankan syariah.
Adapun, pedoman Implementasi SRIA memuat beberapa hal, diantaranya :
1. Struktur produk SRIA meliputi ketentuan umum, para pihak, kepatuhan syariah, asesmen, minimum jumlah dan tenor investasi, distribusi bagi hasil, biaya operasional, dan pengembalian investasi
2. Kontrol internal dan manajemen risiko SRIA meliputi kontrol internal, manajemen risiko konsentrasi dan manajemen risiko likuiditas
3. Perilaku pasar (market conduct) dari transaksi SRIA
4. Transparansi dan pengungkapan SRIA meliputi prinsip umum, lembar informasi produk, syarat dan ketentuan perjanjian dan laporan kinerja
5. Ketentuan prudensial SRIA yang meliputi aspek prudensial dan investasi SRIA melalui valuta asing
6. Skema, mekanisme dan pembukuan SRIA yang meliputi skema, mekanisme, pelaporan dan ilustrasi pencatatan.
Sementara itu, terkait Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Ia menjelaskan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) mendorong perbankan syariah melakukan transformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya sinergi dengan keuangan sosial syariah untuk memberikan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat.
CWLD merupakan produk berbasis wakaf uang temporer yang melibatkan peran Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menyusun program wakaf yang dapat meningkatkan potensi perwakafan dan juga meningkatkan kinerja perbankan syariah.
Pedoman Implementasi CWLD ini disusun untuk memberikan kerangka yang terstruktur dan acuan yang komprehensif dalam proses implementasi CWLD bagi Bank Syariah sebagai LKS-PWU dan Nazhir Wakaf Uang.
Adapun, Pedoman Implementasi CWLD memuat beberapa hal, antara lain:
1. Aspek Hukum Wakaf Uang Temporer
2. Konsep CWLD yang mencakup pembahasan mengenai pengertian, fitur-fitur dan format nama program CWLD, serta pihak-pihak dalam CWLD dan manfaat CWLD bagi masing-masing pihak
3. Skema CWLD mencakup skema CWLD Tanpa Pembiayaan dan CWLD dengan pembiayaan
4. Dokumentasi CWLD mencakup dokumen-dokumen terkait dengan CWLD yaitu Perjanjian Kerja Sama (PKS), Mini Prospektus, Formulir Kepesertaan, Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) CWLD
5. Laporan program CWLD mencakup Laporan Penerbitan Program CWLD dan Laporan Realisasi Program CWLD.
6. Contoh program CWLD berupa simulasi dan ilustrasi program CWLD.
Dian berharap penerbitan tiga pedoman produk perbankan syariah dapat menjadi bagian penting bagi perbankan syariah dalam mengembangkan shari’ah-based products lebih beragam, inovatif, dan berdaya saing tinggi, serta pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.