UU Sisnas IPTEK, Representasi Gagasan Pembangunan Berhaluan Pancasila Bung Karno

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri mengaku telah mengawal betul pembahasan UU Sisnas IPTEK di DPR. Pada 13 Agustus 2019 undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Undang-undang ini menghidupkan kembali suatu konsepsi politik pembangunan yang digagas oleh Bung Karno,” jelasnya. Secara tegas tertuang tiga prinsip gagasan Bung Karno dalam UU Nomor 11 Tahun 2019, gagasan pertama, kebijakan pembangunan harus berlandaskan pada riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Artinya, Pancasila wajib diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan di segala bidang, yang terencana, terukur, terarah berbasis pada riset kebutuhan riil rakyat, kondisi obyektif dan potensi ekonomi bangsa yang dikelola dengan bijak dan tepat guna, dengan melibatkan seluruh kekuatan bangsa.

Gagasan Bung Karno kedua, yaitu pembentukan badan riset dan inovasi nasional yang bertugas untuk melakukan dan mengintegrasikan riset agar pembangunan berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ideologis, etis dan ilmiah.

Oleh karena itu, organisasi kedeputian badan riset dan inovasi sudah saatnya seperti juga di negara-negara lain, berorientasi pada bidang ilmu pengetahuan, bukan operasional birokrasi.

Riset ilmu pengetahuan tersebut saya usulkan menampung empat rumpun keilmuan yang menyangkut manusia, hewan, tumbuhan dan teknologi.

Jika hal ini dapat kita wujudkan maka, Indonesia tidak lagi terjebak pada pemikiran riset untuk pembangunan ilmu pengetahuan saja, tetapi kita sudah masuk pada paradigma riset ilmu pengetahuan untuk pembangunan, science based policy, science for better life, science for humanity and world peace.

Gagasan Bung Karno ketiga, kerjasama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya terkait riset dan inovasi dengan bangsa lain, harus menghasilkan alih teknologi bagi kemajuan bangsa dan berpedoman pada prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Prinsip ini jelas tidak bisa diabaikan terutama dalam pergaulan antar bangsa di era globalisasi. Prinsip bebas aktif ini, juga kita tujukan kepada persahabatan dengan semua bangsa, sesuai dengan ajaran Pancasila, yakni perdamaian dunia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 telah mematrikan bahwa riset adalah awal dari pembangunan itu sendiri. Artinya, riset pembangunan suatu negara adalah kunci kedaulatan, termasuk dalam pembangunan bidang pertahanan dan keamanan.

Riset yang berdaulat, merupakan hal fundamental dalam menjalankan roda pembangunan menuju negara industri maju, negara yang mampu berdiri di atas kaki sendiri. Riset adalah langkah awal bagi suatu bangsa, untuk menjadi bangsa yang tidak hanya merdeka, tetapi juga berdaulat. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button