Mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis Hakim memvonis bebas Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.(Bisnis Jakarta/ADE)
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir saat sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis Hakim memvonis bebas Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.(Bisnis Jakarta/ADE)
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir bersama kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis Hakim memvonis bebas Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.(Bisnis Jakarta/ADE)
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis Hakim memvonis bebas Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.(Bisnis Jakarta/ADE)
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis Hakim memvonis bebas Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.(Bisnis Jakarta/ADE)