Wayan Jondra Dapat Sanksi Peringatan

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap anggota KPU Provinsi Bali, I Wayan Jondra. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tujuh (7) putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono selaku ketua majelis, dan anggota majelis Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, serta Alfitra Salamm. “Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu, I Wayan Jondra selaku Anggota KPU Provinsi Bali terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan,” kata Harjono saat membacakan amar putusan Wayan Jondra yang duduk di kursi teradu di dalam sidang.

Putusan terhadap Wayan Jondra terkait laporan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Tirtawan, yang melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap Jondra ke DKPP. Adapun pokok aduan Nyoman Tirtawan yaitu peristiwa pada 27 Oktober 2017 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Bali. Ketika itu Wayan Jondra mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, tidak sopan, dan tidak patut.

Rapat membahas pembahasan rasionalisasi anggaran Pilgub Bali 2018, antara Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali. Saat mendapat kesempatan menyampaikan pendapatnya, Wayan Jondra menyebut calon gubernur hanya bermodal alat kelamin serta meminta menyusun anggaran tidak ‘semau gue’.

Laporan Nyoman Tirtawan kemudian dikaji DKPP dengan meminta keterangan Wayan Jondra sebagai Teradu, dan saksi yang dihadirkan Pengadu dan Teradu. Wayan Jondra sendiri telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.

DKPP juga memberi peringatan namun dengan peringatan keras kepada Cecep Rahmat Nugraha, Riyana S Komarudin, dan Asep Nurfalah, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan saksi berat diberikan DKPP kepada tiga penyelenggara pemilu lainnya berupa sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan. Mereka yang diberhentikan tetap adalah Mahidin Atin Desky, selaku ketua Panwas Kab. Aceh Tenggara, Provinsi Aceh; Tahlib, ketua Panwascam Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat; Zul Hendriawan, anggota Panwasccam Duripoku Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat.

DKPP juga mencopot Manase Wandik dari jabatannya sebagai ketua KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua, ia juga sekaligus mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir. Sedangkan terhadap penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Yaitu, anggota Panwas Kota Jakarta Utara, Rini Rianti. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button