
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Rapat Paripurna DPR menyetujui laporan Panitia Khusus Hak Angket (Pansus) Pelindo II. Paripurna juga mendesak agar rekomendasi pansus tersebut dapat segera dilaksanakan.
“Apakah laporan akhir Pansus Angket DPR tentang Pelindo II, dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan dapat disetujui?,” kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Kamis (25/7).
“Setuju,” ujar anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
10 fraksi yakni PDI-P, Gerindra, Golkar, PKS, PPP, Demokrat, NasDem, PAN, PKB dan Hanura secara bulat mendukung rekomendasi Pansus Pelindo II.
Dalam pandangannya, Fraksi Partai Nasdem meminta agar semua masalah terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan adanya kerugian negara, diselesaikan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mendukung hasil Laporan Pansus tahap dua tentang Pelindo II untuk segera memproses pelanggaran-pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja.
Secara khusus dalam salah satu poin rekomendasi Pansus Pelindo II mendesak pemerintah membatalkan perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal ( JICT) 2015-2038 antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding.
Laporan akhir pansus itu diserahkan langsung kepada pimpinan DPR yang diwakili Bambang Soesatyo, Utut Adianto, dan Agus Hermanto. Pansus meminta pimpinan DPR untuk dapat menyerahkan hasil kerja pansus termasuk audit investigasi BPK kepada presiden, KPK, Polri, Kementerian BUMN, dan Pelindo II untuk digunakan sebagaimana mestinya. (grd)