23 Ahli Waris Korban Tanjakan Emen Terima Surat Kematian

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Penyerahan akta kematian kepada keluarga korban kecelakaan tanjakan Emen diberikan secara langsung dalam acara Tahlilan malam ketiga yang digelar di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Rabu (14/2) malam. Pemberian akta kematian ini diharapkan dapat memudahkan pihak keluarga dan ahli waris dalam kepengurusan asuransi kematian. “Mudah-mudahan pemberian akta kematian ini bisa memudahkan bagi keluarga yang ditinggalkan, dalam pengurusan waris, atau dana pension dan lainnya,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto.

Lebih lanjut Toto mengatakan, dari 26 korban meninggal tragedi tanjakan Emen, pihak Disdukcapil Tangsel telah membuatkan akta kematian untuk 23 almarhum, sisanya merupakan warga Depok, dan Ciledug. “Kita tidak hanya membuat akta kematian untuk mereka namun kita juga membuat kartu keluarga (kk) baru untuk mereka yang ditinggalkannya,” imbuhnya.

Sementara itu Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, Pemkot melalui disdukcapil Tangsel telah memberikan sebanyak 23 akta kematian untuk keluarga korban yang ditinggalkan. “Penerbitan akta kematian ini sangatlah bermanfaat baik untuk anggota keluarga maupun untuk pemerintah kota Tangsel. Karena data ini sangat dibutuhkan dalam hal pengurusan waris dan lainnya, sehingga kami Pemkot Tangsel langsung membuatkan akta kematian untuk mereka,” katanya.

Airin menambahkan, akta kematian ini juga menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris. Selain untuk kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi dan kegunaan administrasi lainnya. “Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya,” tandasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button