660 Spanduk dan Atribut Liar Dicopot Petugas

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 660 reklame dan atribut sepanjang Maret 2018. Penertiban spanduk dan atribut tersebut, karena pemasangannya menyalahi aturan atau pun karena habis izin pasangnya.

“660 spanduk dan reklame kita amankan, penertiban ini kami lakukan dalam 12 kali operasi yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pol PP,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, di Depok.

Dikatakannya, penertiban dilakukan di beberapa wilayah di Kota Depok seperti Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Transyogi Cibubur, Jalan Raya Sawangan, Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, Jalan Radar Auri dan Jalan Juanda. Namun, sebagian besar hasil penertiban banyak ditemukan di kawasan Jalan Margonda. “Paling banyak kita temukan di Margonda, Juanda dan Jalan Raya Jakarta-Bogor. Semua atribut kami bawa sebagai barang bukti,” tegasnya.

Menurutnya, spanduk dan reklame yang terpajang di jalan-jalan strategis, biasanya kerap dipasang lagi setelah dilakukan penertiban. Meskipun begitu, pihaknya akan terus melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. “Sudah kami turunkan spanduk-spanduknya, besok ada lagi. Tapi, akan kita amankan lagi, selain kami panggil pemilik spanduk untuk diberikan pembinaan,” ucapnya.

Pihaknya menyebut, reklame maupun atribut lainnya yang diamankan karena jenis pelanggarannya berbeda-beda seperti, tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak, dan pemasangan reklame di tempat yang terlarang. “Semua reklame dan atribut kita amankan untuk dijadikan barang bukti. Kita akan terus melakukan penertiban, untuk memastikan Kota Depok bersih dari reklame dan atribut yang menyalahi aturan,” katanya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button