Akhmad Muqowwam Terpilih Jadi Wakil Ketua DPD RI

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Anggota DPD RI Akhmad Muqowwam terpilih menjadi Wakil Ketua DPD RI untuk periode 2018 – 2019. Muqowwam terpilih setelah mengungguli empat kandidat calon Wakil Ketua DPD RI dalam rapat paripurna yang dilakukan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

Usai pemilihan, rapat paripurna langsung menggelar upacara pelantikan dan pegambilan sumpah jabatan senator dari daerah pemilihan Jawa Tengah itu. Pemilihan dan penetapan Tambahan satu pimpinan DPD tersebut sebagai amanah dari UU No. 2 tahun 2018 tentang MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) dimana DPD RI mendapat tambahan satu pimpinan.

Rapat dipimpin Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua I Nono Sampono, Wakil Ketua II Darmayanti Lubis. Agenda pemilihan diadakan dengan cara voting dari 5 calon. Setelah dilakukan proses perhitungan suara, terpilih sebagai Wakil Ketua Bidang III Akhmad Muqowam dengan mendapatkan 30 suara sah dari 87 suara yang hadir.

Akhmad Muqowam sebelumnya merupakan Ketua Komite I DPD RI. “Pimpinan dan seluruh Anggota DPD RI mengucapkan selamat atas terpilihnya Saudara Akhmad Muqowam sebagai Wakil Ketua III DPD RI terpilih. Besar harapan kita, dengan terpilihnya sebagai Wakil Ketua III DPD RI dapat semakin meningkatkan kinerja Lembaga DPD RI dalam mengemban tugas konstitusional, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah,” Ujar Nono Sampono membacakan hasil pemilihan.

Sementara itu, Akmad Muqowwam mengatakan dengan jabtannya barunya sebagai pimpinan DPD RI, ia akan mempunyai tugas baru yang berkaitan dengan pemantauan dan pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dan Peraturan Daerah (PERDA) sesuai dengan UU MD3 yang baru di 249 ayat 1 huruf C.

“UU MD3 yang baru di 249 ayat 1 huruf C, kewenangan baru DPD RI melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap raperda dan perda, itu menjadi bagian dari perkuatan DPD dalam hal hubungan pusat dengan daerah,” kata Akhmad.

Selain itu DPD membentuk alat kelengkapan baru yaitu, Panitia Urusan Legislasi Daerah(PULD). Alat kelengkapan baru tersebut dibentuk sesuai dengan Tatib 2018 yang baru. Dan Alat Kelengkapan tersebut akan menangani tugas kewenangan DPD RI yang baru dalam pemantauan atau pengawasan Raperpada/Perda.

”Saya kira pemantauan atau pengawasan raperpada/perda akan menjadi bagian yang inklusif antara PULD dan juga Pimpinan DPD, dan ini tugas kewenangan baru DPD, oleh karena itu hal ini harus menjadi fokus perhatian bagi DPD secara keseluruhan,” terangnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button