JICT Dinyatakan Langgar Aturan Terkait Outsourcing dan PHK 400 Pekerja Outsorcing

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Sebanyak 400 pekerja outsourcing Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) diputus kontrak sepihak oleh manajemen pada 31 Desember 2017. Selama 9 bulan lebih ratusan anggota SPC berjuang demi mendapatkan keadilan untuk dapat bekerja kembali.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisnakerTrans) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat nomor 11161/-1 836.1 tanggal 11 Oktober 2018, yang menyatakan JICT telah melanggar aturan dengan melakukan outsourcing kepada SPC pada pekerjaan utama yakni operator RTGC dan tallyman.

Hal ini diperkuat dengan hasil Nota Pemeriksaan Khusus Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta nomor 16891 / – 1.836.1 tanggal 25 September 2018. Manajemen JICT dinyatakan melanggar pasal 65 ayat (8) Undang-Undang 13 tahun 2003.

Ketua Serikat Pekerja Container (SPC) Sabar Royani menyatakan, nota pemeriksaan khusus dari Disnaker Provinsi DKI Jakarta menjadi bukti hukum apa yang diperjuangkan SPC adalah benar. “Awalnya proses di SudinakerTrans Jakarta Utara terlihat melenceng sehingga SPC melakukan piket dan mendirikan tenda perjuangan selama 1 bulan lebih di halaman kantor (SudinakerTrans) Jakarta Utara. Kemudian SPC melakukan pengaduan kepada DinakerTrans Provinsi dan Gubernur serta Wakil Gubernur sampai terbit nota yang sesuai dengan aturan dan Undang-Undang,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/10).

SPC sangat mengapresiasi kerja profesional DisnakerTrans Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno.  Keduanya punya komitmen kuat terhadap hukum dan keadilan, sehingga terbit nota yang berpihak pada kepentingan pekerja.

Untuk itu, JICT yang notabene anak usaha Pelindo II wajib tunduk pada peraturan bukan malah berusaha mengakali demi keuntungan perusahaan semata. Jika manajemen JICT mengeluh terkait isu kenaikan biaya, pada kenyataannya Pelindo II mengangkat 200 lebih tenaga outsourcing pada tahun 2014. Hal ini malah meningkatkan pendapatan dan produktivitas perusahaan.

“Selanjutnya kami akan mengawal proses eksekusi sesuai penetapan pengesahan pengadilan. Kami juga mengecam setiap kegiatan outsourcing yang melanggar aturan baik di BUMN maupun sektor swasta. Hal ini agar terwujudnya keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tandasnya. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button