
Presiden Joko Widodo berharap DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perubahan atau Revisi UU Kitab Udang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Untuk itu, ia telah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap pemerintah tersebut. "Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9).
Kepala Negara mengharapkan agar pengesahan RUU tersebut tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini. Permintaan penundaan diambil setelah Presiden Jokowi mengikuti perkembangan terkini soal pembahasan RUU KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah mencermati sejumlah substansi yang diajukan sekaligus menimbang berbagai masukan dari kalangan yang berkeberatan dengan substansi pada RUU tersebut, Kepala Negara memandang perlu adanya pembahasan lebih lanjut. "Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan selanjutnya, Presiden Joko Widodo juga akan menjaring masukan sejumlah kalangan dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut agar dapat diterima seluruh pihak. "Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata Presiden.
14 Pasal Dikaji Ulang
Presiden Jokowi menyatakan setidaknya terdapat 14 pasal di dalam RKUHP yang perlu dibahas lebih lanjut bersama DPR dan berbagai pihak di masyarakat. "Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi.
Namun, Presiden Jokowi tidak merinci 14 pasal yang perlu dibahas lebih lanjut tersebut. Ia hanya menyatakan pihaknya saat ini fokus dalam pembahasan RKUHP. Setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan, ia berkesimpulan perlu melakukan pembahasan mendalam terhadap pasal-pasal tersebut.
Mantan wali kota Solo itu berharap para wakil rakyat memiliki sikap yang sama sehingga pembahasan RKUHP dilakukan oleh DPR periode 2019-2024. "Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," katanya. (har)