
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah menggagas Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak untuk para penyandang disabilitas yang ada di kota tersebut. Diharapkan raperda tersebut dapat memberikan jaminan aksebilitas dan kesetaraan layanan bagi para difabel di Tangsel.
“Raperda penyandang disabilitas itu, sangat penting karena hak-hak kaum difabel akan sama dengan warga negara lainnya,” ungkap Ketua Bepemperda, Ledy MP Butar Butar.
Pembuatan Raperda disabilitas merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang diaplikasikan ke dalam rencana pembuatan Raperda dan akan berujung pada terbentuknya Peraturan Daerah (Perda).
“Yang kita bahas ini baru naskah Akademiknya belum pembahasan raperda. Namun intinya, DPRD Tangsel mendorong raperda Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas yang nantinya hak hak difabel akan terpenuhi,” imbuhnya.
Menurut Ledy, kaum disabilitas tak hanya sekedar memiliki hak untuk hidup. Namun mereka membutuhkan hak kesamaan dengan kaum lainnya, termasuk kebutuhan fasilitas harus disediakan diantaranya fasilitas publik. Selain itu, ada juga hak untuk bekerja bagi penyandang disabilitas. Terlebih lagi, pemenuhan hak bekerja telah diatur dan Perda Ketenagakerjaan yang menyebutkan perusahaan harus menerima minimal dua persen pekerja difabel.
“Artinya aktifitas mereka tetap dilaksanakan, hak secara hukum terlindungi,” pungkasnya. (nov)