HeadlineHukum

Berantas Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 8.000 Rekening

Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (d.h. Kementerian Komunikasi dan Informatika), serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

BISNISJAKARTA.co.id – Masyarakat diimbau melakukan beberapa upaya untuk menghindari dan menghentikan kecanduan judi online (judol). Masyarakat harus mengetahui apa saja dari risiko bermain judol. Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (d.h. Kementerian Komunikasi dan Informatika), serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam informasi tertulis menambahkan dari aspek layanan konsumen, hingga 28 Oktober 2024 OJK telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal.

Sementara itu, berdasarkan data OJK mencatat, untuk pasar saham domestik di bulan Oktober 2024 menguat sebesar 1,05 persen mtd per 29 Oktober 2024 ke level 7.606,60 (secara ytd: menguat 4,59 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.719 triliun atau naik 1,33 persen mtd (secara ytd naik 9,02 persen). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp9,50 triliun mtd (ytd: net buy Rp40,14 triliun).

Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor property & real estate dan technology. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,89 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI melemah 1,10 persen mtd (naik 4,62 persen ytd) ke level 391,90, dengan yield SBN rata-rata naik 26,06 bps (ytd: naik 19,08 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp14,95 triliun mtd (ytd: net buy Rp43,48 triliun) per 29 Oktober 2024. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,10 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,66 triliun).

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button