
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melibatkan Dinas Pendidikan setempat mengenai dokumen persyaratan terutama soal ijazah Bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta pemilu 2019 mendatang. KPU Tangsel meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas ijazah yang dimiliki Bacaleg. Dimana, syarat minimal yang ditentukan KPU adalah calon harus mengantongi ijazah SMA/Sederajat. “Salah satu syarat bagi calon adalah Ijazah. Minimal SMA, kali ini melibatkan dinas pendidikan untuk mengecek keabsahan ijazah yang dilegalisir calon,” ungkap Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro.
Lebih lanjut Bambang mengatakan dilibatkannya Dindik Tangsel, karena dinas tersebut dinilai bisa jadi rujukan untuk mengetahui informasi keabsahan ijasah yang sudah dilegalisir calon. Apabila ditemukan kejanggalan terkait ijazah yang sudah di legalisir namun setelah diperiksa ternyata tidak sesuai atau diduga palsu, KPU akan menyampaikan kepada Parpol tempat Bacaleg tersebut mencalonkan diri. “Kita akan sampaikan dalam berita acara kepada parpol terkait keabsahan ijazah calon yang bersangkutan supaya memperbaiki kelengkapannya,” imbuhnya.
Bambang menambahkan, apabila sekolah tempat Bacaleg dahulu mengenyam pendidikan namun saat ini sekolahnya sudah tidak ada, maka pihak dinas pendidikan yang lebih mengetahui kemana Bacaleg tersebut harus melegalisir ijazahnya. “Misalnya yang menerbitkan ijazah itu sekolahnya sudah tidak ada, kalau SMA itu berarti dia (Bacaleg) harus ke provinsi. Jadi dinas pendidikan yang lebih tahu,” tandasnya. (nov)