Ancam Kebebasan Pers, RKUHP Ditolak Organisasi Wartawan

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Ketua DPR RI Bambang Seosatyo (Bamsoet) memutuskan tetap berada di Gedung DPR hingga mahasiswa membubarkan diri. Hingga pukul 22.00 WIB, Selasa (24/9) Bamsoet masih memantau pergerakan mahasiswa.

Disela memantau aksi unjuk rasa mahasiswa, Bamsoet menerima perwakilan perwakilan dari organisasi media massa yang juga menyuarakan penolakan RKUHP karena mengancam kebebasan pers.

Pertemuan Bamsoet dengan perwakilan dari AJI, IJTI, PWI, LBH PERS, dan Dewan Pers di gelar di Pos Pengamanan Dalam (Pamdal) Gedung DPR sore hari. Inti dari pertemuan itu adalah menyampaikan masukan dari insan pers terkait beberapa pasal di RKUHP yang dianggap mengancam kebebasan pers.

Ketua AJI Abdul Manam mengatakan pertemuan itu hanya berlangsung sepuluh menit karena kondisi di sekitar gedung DPR sedang tidak kondusif dan Bamsoet juga masih diamankan di Pos Pamdal. "Tadi sebentar, lima atau sepuluh menit lah tadi, enggak sampai 20 menit, kami tadi sudah nunggu dari jam setengah dua," kata Abdul Manam di Pos Pamdal DPR RI.

Salah satu dari 10 pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers antara lain pasal 219 terkait penghinaan presiden. "Harusnya presiden tidak boleh mendapatkan previlage yang sangat besar, karena kan dia pejabat publik yang digaji rakyat, harusnya dia tidak boleh diberi proteksi yang sangat berlebihan, karena klausulnya batas antara menghina dan mengkritik itu kan sangat tipis," tegasnya.

Terkait itu, Bamsoet mengatakan prinsipnya RKUHP dibuat untuk memperbaiki UU KUHP yang banyak di antara pasal-pasalnya merupakan peninggalan kolonial Belanda. "Tapi semangat itu tidak boleh memberangus kebebasan kita kebebasan pers yang sudah kita miliki selama ini. Penundaan ini dalam pemahaman saya adalah memberikan ruang dan waktu lagi baik DPR dan pemerintah untuk melakukan pengkajian," ucap Bamsoet. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button