DEPOK (Bisnis Jakarta) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok menargetkan pengawasan 450 koperasi di akhir tahun ini. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas koperasi yang aktif agar memberikan pinjaman, bunganya tak memberatkan anggota, atau maksimal 3 persen, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 12 Tahun 2013.
“Pengawasan yang dilakukan terdiri dari berbagai aspek. Mulai dari legalitas badan atau lembaga, legalitas operasional, dan neraca koperasi,” Kata Kepala Bidang Pengawasan dan Bina Usaha DKUM Kota Depok, Andi Kuswandi.
Namun, menurutnya, jika ditemukan koperasi yang membebankan bunga lebih dari 3 persen untuk awalnya akan diberikan peringat. Tetapi, apabila tidak ditanggapi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan guna mencegah adanya koperasi-koperasi bermasalah dan tidak resmi. Selain itu, dari jumlah total koperasi yang ada, sudah 30 persen koperasi yang telah dilakukan pendataan.
“Intinya dari pengawasan terkait kepatuhan terhadap aturan. Apabila ada koperasi yang bermasalah, kita akan berikan pembinaan sesuai dengan masalah yang sedang dihadapi oleh koperasi tersebut,” katanya. (jif)