Depok Segera Berlakukan Tarif Baru PPh Pelaku UMKM

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Tertanggal 1 Juli 2018, tarif pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM turun Jadi 0,5 Persen. Namun, tarif tersebut berlaku bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar. Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Deni Hendana mengatakan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari yang sebelumnya per tahun 1 persen. Kini untuk menggaet para wajib pajak disektor UMKM pihaknya bakal extensifikasi pada masyarakat agar kian meningkat membayar pajak.

“Sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Yakni selama satu tahun maksimal Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan para pelaku usaha khususnya Kota Depok.” Jelasnya kepada media di Depok.

Pihaknya menjelaskan, di PP baru tersebut telah diatur ketentuan keikutsertaan UMKM dalam memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen yang memiliki jangka waktu yakni tujuh tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian, empat tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma.

Terakhir, yaitu tiga tahun untuk perseroan terbatas. Setelah melewati tahun yang dimaksud maka wajib pajak kembali menggunakan ketentuan sesuai pasal 17 KUP. Adapun hitungan omzet yang jadi acuan dikenakan tarif PPh final 0,5 persen adalah omzet per tahun, yang pembayaran pajaknya dapat dilakukan per masa atau bulan.

“Ketentuan lain dari PP seperti wajib pajak dapat memilih mau ikut ketentuan mempergunakan tarif 0,5 persen atau dengan melakukan pembukuan dan perhitungan PPh menggunakan pasal 17 tarif normal yang progresif,” katanya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button