
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Terkait Peraturan daerah (Perda) Kota Depok yang bebas dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terutama yang kerap mengganggu ketertiban ditempat umum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengaku telah menertibkan PMKS di Jalan Juanda dan Margonda. Hasilnya, sebanyak 11 PMKS berhasil dijaring untuk selanjutnya didata dan dibina di panti sosial.
“Kami rutin melakukan penjangkauan terhadap PMKS, bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos). Nantinya PMKS yang terjaring akan didata dan dibina oleh Dinsos,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Mi’raz di Balai Kota, Rabu (18/10).
Dudi menyebutkan, 11 orang yang terjaring pihaknya merupakan pengamen. Petugas mengamankan pengamen, karena kerap beroperasi di pinggir jalan dan dalam angkot, sehingga dikhawatirkan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
“11 orang ini terdiri dari 9 orang laki-laki dan 2 perempuan, dengan rincian 6 orang asal Depok, 1 orang Aceh, 3 orang DKI Jakarta dan 1 Jawa Tengah. Mereka semua dijaring di jalan protokol seperti Juanda dan Margonda dan tidak membawa KTP,” ucapnya.
Biasanya, kata Dudi, pihaknya kerap melakukan penjangkauan di beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya para PMKS seperti di Jalan Margonda, Juanda, Siliwangi, Dewi Sartika, Nusantara, Sawangan dan sebagainya. PMKS yang dimaksud antara lain pengamen, pedagang asongan, pengemis, anak jalanan serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Untuk ketertiban Kota Depok, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu pihaknya. Caranya dengan mengirimkan aduan atau laporan jika ada PMKS yang meresahkan ke twitter di alamat @pemkotdepok dan facebook milik Pemerintah Kota Depok. “Kirimkan foto PMKS yang berkeliaran beserta lokasinya, nanti bisa dikirim ke sosial media Pemkot Depok dan ditindak lanjuti,” jelasnya. (jif)