JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan perlu kajian mendalam mengenai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin menerapkan aturan baru tentang larangan bagi napi kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). “Saya kira perlu ada kajian yang mendalam jangan sampai ini merugikan mereka yang ingin mencalonkan. Karena hukum dikita kan kadang-kadang belum tentu mencerminkan juga keadilan itu,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/4).
Dia mengungkapkan, dulu pernah ada aturan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa terpidana lima tahun ke atas tidak bisa mencalonkan sebagai calon legislatif, namun setelah diajukan uji materi aturan itu sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Fadli meyakini, pertimbangan hakim konstitusi tentang hak seorang dalam politik yaitu hak untuk dipilih meski pernah menjalani hukuman. “Jangan sampai kemudian karena ada ide yang baru atau hal yang menjadi perhatian publik bisa menghilangkan hak untuk dipilih dan memilih seseorang,” imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan setiap rencana yang dicanangkan perlu mengacu kepada UU yang terkait agar tidak bertentangan. “Itulah perlu kita kaji, apakah ini bertentangan atau tidak. Karena hirarki peraturan kita sudah jelas. Peraturan PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu. Kalau ini memang sudah terkonfirmasi dan ada pertentangan maka yang berada di bawahnya harus menyesuaikan kepada UU,” ujarnya. (har)