
Dalam amar putusannya, MK membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil sebagai pengganti e-KTP. "Menyatakan frasa kartu tanda penduduk elektronik dalam pasal 348 ayat 9 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat perekaman kartu elektronik yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil'," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (28/3).
Dengan demikian, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos. Menurut hakim MK, surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain sejenisnya memiliki kewenangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyambut baik putusan MK tersebut sehingga tidak ada lagi mengenai persoalan boleh tidaknya surat keterangan perekaman e-KTP sebagai syarat untuk mencoblos. Putusan itu, menurut Arief sejalan dengan apa yang menjadi gagasan KPU. "Putusan MK, yang pertama, saya pikir ini selaras dengan apa yang diatur KPU dalam Peraturan KPU (PKPU)," kata Arief.
PKPU dimaskud ialah PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Putusan MK sebagai penegasan PKPU yang sudah diatur KPU. "Saya pikir ini menegaskan saja. KPU sudah mengambil inisiatif itu. Dengan begini tidak ada lagi perdebatan," kata Arief. (har)