
Lebih lanjut Alexander mengatakan, sekitar 75 persen pelaku dari kalangan remaja atau ABG yang diamankan tersebut, diantaranya terlibat dalam kasus penganiayaan, pencurian dan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga menguasai bahan peledak dan membawa senjata tajam.
Menurut Alexander, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil juga menyita puluhan senjata tajam berbagai jenis, bahan peledak potasium, tiga sepeda motor serta satu unit telepon genggam. “Kebanyakan yang ditangani jajaran Polres Tangsel adalah kasus kepemilikan senjata tajam atau sajam, termasuk mengamankan sedikitnya 70 orang pengamen, tukang parkir liar dan anak punk,” ujarnya.
Alexander menegaskan pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman sampai dengan seumur hidup. “Barang bukti dan seluruh pelaku kini sudah diamankan di Polres Tangsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (nov)