
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memanggil puluhan perusahaan atau badan usaha yang tak mengikuti program BPJS Kesehatan. Dalam pertemuan itu, perusahaan diminta mendaftarkan pekerjanya dengan jaminan sosial BPJS Kesehatan Depok. Namun dari 80 perusahaan yang diundang, hanya 28 yang hadir.
Kepala BPJS Kesehatan Depok, Maya Febriyanti mengatakan, pihaknya mengundang sejumlah perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan ke kantor Kejari Depok. Jika setelah pemanggilan dan diberi sosialisasi mereka tetap tidak patuh, pihaknya akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada pihak Kejari untuk melakukan pemeriksaan kepada perusahaan tersebut. Nantinya jika masih menghiraukan pemberian sanksi berupa teguran tertulis, denda, tidak mendapatkan pelayanan publik hingga sanksi pidana bakal didapat.
“Pemanggilan dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif ke perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.”Katanya.
Selain itu, Kepala kejari Depok, Sufari mengatakan pemanggilan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
“Berdasarkan UU, bahwa perusahaan harus mendaftarkan para pekerja dan staf mereka. Kalau tidak, akan diberikan sanksi pencabutan pelayanan publik, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIM, STNK, Pasport (tidak boleh pekerjakan tenaga asing), bahkan pidana.” Jelasnya.
Peran Kejari dalam kepatuhan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) juga tertuang dalam UU Nomor 16 tentang Kejaksaan Republik Indonesia lewat bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan memiliki kuasa khusus dalam bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara,”ungkapnya.
Ditempat terpisah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok kini menjadikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai salah satu syarat dalam melakukan permohonan perizinan. Hal itu diperkuat dengan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kota Depok beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mochtar mengatakan, badan usaha memiliki kewajiban untuk melindungi para pekerjanya. Sebab itu, perlindungan pekerja telah diatur dalam Undang-undang. “Sebagai pemerintah daerah kami mendukung agar para pekerja yang ada di Kota Depok dapat terjamin kesehatannya. Saat ini kerjasama tahap staf informasi dan teknologi (IT) BPJS dan Pemkot Depok untuk pembuatan sistem terintegrasi,” ujarnya. (jif)