Holding Tambang akan Bangun Smelter Freeport

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Induk usaha (holding) tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan akan bertanggung jawab membangun smelter atau pemurnian mineral dari PT Freeport Indonesia jika sudah sepakat pada divestasi mayoritas 51 persen dimiliki Indonesia.

“Apabila berjalan lancar, dan Inalum memiliki saham mayoritas maka smelter menjadi tanggung jawab kami, ya saat ini berbagai lokasi memang sudah menjadi pertimbangan,” kata Presiden Direktur PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi G Sadikin di Bengkulu, Rabu.

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi antar BUMN di salah satu hotel di Bengkulu. Membangun smelter adalah syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia agar Freeport dapat memperpanjang izin usahanya do nusantara.

Selain itu, PT Freeport Indonesia berpotensi menaikkan aset holding tambang menjadi Rp200 triliun jika sudah 51 persen sahamnya dimiliki oleh PT Inalum. “Kalau proses divestasi saham Freeport lancar ya berarti saham holding tambang BUMN bisa naik, kisaran menjadi Rp200 triliun lah,” katanya.

Saat ini menurutnya perkembangan untuk proses divestasi masih dalam tahap proses negosiasi dan melibatkan berbagai pihak hingga Pemerintah Daerah, diharapkan nilai yang ditawarkan dapat ditangani oleh holding tambang BUMN.

Aset dari holding perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pertambangan diperkirakan akan berkisar dari Rp87 triliun hingga Rp90 triliun.

Ada tiga anggota perusahaan induk BUMN pertambangan yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS) akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) pada 29 November 2017.

Agenda RUPSLB adalah untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas dari semula Negara RI menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki negara.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan menegaskan pabrik smelter yang dibangun oleh PT Freeport Indonesia tidak harus berlokasi di Timika, Papua.

“Tidak harus di Papua, lebih khusus di Timika. Mengingat ini besar, maka sebaiknya harus jauh dari lingkungan masyarakat sehingga kalau ada polusi dan lainnya tidak sampai mengganggu kehidupan masyarakat,” katanya.

Smelter adalah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam, seperti timah, nikel, tembaga, emas dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir. Jonan menegaskan bahwa semua perusahaan pertambangan, termasuk Freeport wajib membangun industri smelter atau pemurnian bahan tambang dalam negeri. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button