Inilah Rekomendasi Rakernas III KRPI

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) tahun 2020 yang digelar bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10), di anjungan Riau, TMII, Jakarta, menghasilkan beberapa rekomendasi. Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat KRPI Saepul Tavip dalam keterangan tertulisnya, Rakernas III dengan tema “Memperkuat Konsolidasi Organisasi” ini menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memastikan KRPI berada di garda terdepan dalam rangka mewujudkan keadilan, kesetaraan dan trilayak (kerja layak, upah layak dan hidup layak) rakyat pekerja.

Rakernas ini juga dihadiri anggota KRPI dari seluruh Indonesia dan yang ada di beberapa negara seperti Hong Kong serta Taiwan. Dalam acara tersebut, KRPI membagikan 1.000 kartu BPJS Jaminan Hari Tua kepada anggota KRPI yakni para supir angkutan barang.

KRPI beranggotakan 200 ribu lebih pekerja dari berbagai federasi sektor diantaranya pekerja pelabuhan (FPPI), pekerja sektor perbankan dan rumah sakit (OPSI), pekerja sektor publik (AN-KSN), pekerja seni (FSPI), pekerja garmen (FSBI), pengemudi dan angkutan barang (APABI), pekerja pos dan logistik (FPPLI) dan pekerja migran (SBMI).

Beberapa rekomendasi yang dihasilkan Rakernas III KRPI, di antaranya, dalam perjuangan untuk mencapai kesejahteraan pekerja, anggota KRPI akan memastikan perlindungan lima jaminan sosial dan akan mengambil tindakan kolektif demi melindungi martabat serta hak-hak rakyat pekerja. Anggota KRPI senantiasa berupaya mewujudkan tempat kerja yang demokratis, tanpa eksploitasi, menjunjung kesetaraan dan berorientasi kepada kerja layak, upah layak, hidup layak.

“KRPI juga secara aktif akan mengawal kebijakan penerapan protokol pencegahan dan penanganan COVID-19 untuk memperkuat sistem kesehatan, jaminan sosial dan respon stakeholders terkait untuk perlindungan rakyat pekerja,” ujar Saepul Tavip.

Selain itu, tantangan besar rakyat pekerja ke depan menurutnya adalah Undang-Undang Cipta Kerja. “KRPI berkomitmen untuk membangun kampanye perlawanan untuk membela masa depan rakyat pekerja dan kampanye progresif lainnya baik itu lewat gerakan industri, sosial, budaya maupun politik hukum,” tambahnya.

Ia menilai beberapa kluster yang akan berdampak terhadap pekerja, kaum tani, masyarakat adat, perempuan dan buruh migran diantaranya Ketenagakerjaan (Bab IV), Dukungan Riset dan Inovasi (Bab VII), Pengadaan Tanah (Bab VII) dan Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional (Bab X).

Rakernas III KRPI juga merekomendasikan untuk disahkannya RUU Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara, RUU Sistem Pos dan Logistik Nasional, RUU Sistem Pengupahan Nasional, RUU Perubahan atas UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perubahan atas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Percepatan Pembuatan Peraturan Turunan dari UU 18/2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Rakernas III KRPI ini juga memutuskan untuk berdiri bersama rakyat pekerja Indonesia dalam memperjuangkan hak, martabat, dan keadilan di tempat kerja mereka. KRPI dan anggotanya berkomitmen untuk bersolidaritas dan menjunjung tinggi tradisi rakyat pekerja, yakni persatuan dalam perjuangan. (rah)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button