JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Jaksa Penunut Umum (JPU) KPK tidak mempermasalahkan vonis penjara 15 tahun terhadap terdakwa Setya Novanto oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/4). Vonis yang disertai uang pengganti dan pencabutan hak politik tersebut dinilai KPK tidak jauh berbeda dengan tuntutan mereka yang menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara.
“Tidak ada masalah, hampir sama dengan tuntutan jaksa,” kata Jaksa KPK Abdul Basir usai pembacaan putusan. Basir menilai, vonis yang meskipun kurang satu tahun dari tuntutan mereka itu sudah sesuai.
Di tempat sama, Setya Novanto maupun kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Mereka belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Setelah itu, Novanto langsung meninggalkan ruangan melalui pintu lain menuju ruang tahanan khusus Pengadilan Tipikor.
Setelah ditunggu hampir 2 jam, ia pun keluar ruangan dan memberikan keterangan kepada wartawan. “Pertama-tama, saya sangat shock sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan (fakta) persidangan yang ada,” ujar Novanto sambil menuju mobil tahanan KPK.
Ia meminta waktu untuk mempelajari putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarganya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Baca Juga: Dituntut 16 Tahun, Setnov Juga Dicabut Hak Politiknya
Novanto mengaku sudah bersikap kooperatif dengan KPK atas kasus yang menimpanya. “Tentu saya dengan KPK sudah sangat kooperatif. sudah mengikuti apa semua secara baik, baik kepada penyidik, jaksa saya hormat, dan sudah melaksanakan sebaik mungkin,” katanya.
Sedangkan Penasihat Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari majelis hakim. Ia pun memastikan Novanto baru bersikap setelah berkonsultasi semua pihak, termasuk keluarga.
“Kami akan menentukan sikap yang secepatnya setelah Pak Nov [Setya Novanto] berkonsultasi dengan putra putrinya, seluruh keluarganya. Saya rasa manusiawi Pak Nov mengambil pilihan untuk berkonsultasi termasuk pertimbangan pikir-pikir itu,” kata Firman. (har)