BISNISJAKARTA.co.id – Menjelang pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, isu dugaan praktik titip-menitip jabatan kembali mencuat di ruang publik. Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali I Wayan Budiasa menegaskan, seluruh proses mutasi dan promosi jabatan dilakukan sepenuhnya berbasis sistem merit.
Budiasa menyatakan, pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan dengan mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengakui bahwa isu titip-menitip kerap muncul setiap kali mutasi akan dilakukan, namun hal tersebut berada di luar mekanisme resmi birokrasi.
“Isu titip-menitip itu memang sering muncul sebagai dinamika luar. Namun fokus kami di BKPSDM adalah pada kepatuhan sistem. Seluruh pengisian jabatan wajib melalui tahapan sesuai ketentuan dan mengacu sepenuhnya pada Sistem Merit,” tegasnya, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, indikator penilaian dalam mutasi dan promosi jabatan telah diatur secara jelas dalam regulasi. Penilaian mencakup kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, serta rekam jejak ASN. Seluruh proses tersebut diarahkan agar penempatan pejabat benar-benar selaras dengan kebutuhan organisasi dan standar sistem merit.
Menanggapi rumor mengenai jabatan tertentu yang dianggap “basah” dan menjadi incaran, Budiasa menegaskan bahwa dalam birokrasi seluruh jabatan memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya dalam pelayanan publik. Karena itu, BKPSDM melakukan pemetaan jabatan secara profesional dengan memperkuat tata kelola sumber daya manusia serta penerapan zona integritas.
“Penempatan pejabat dilakukan sesuai ketentuan, sehingga setiap pejabat fokus pada pelayanan publik, bukan pada posisi jabatannya,” ujarnya.
Menurut Budiasa, setiap jabatan pada dasarnya memiliki risiko masing-masing. Oleh sebab itu, pemetaan jabatan saat ini telah terintegrasi dengan data profil ASN yang transparan. Dengan basis data tersebut, penempatan pejabat dilakukan berdasarkan objektivitas penilaian, bukan kepentingan personal.
Hingga saat ini, BKPSDM Bali belum pernah menerima laporan resmi terkait dugaan upaya memengaruhi mutasi jabatan dengan imbalan tertentu. Meski demikian, ia menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga integritas dan tidak memberi ruang bagi praktik di luar aturan.
“Pengisian jabatan harus bersih dan dilaksanakan sesuai ketentuan sistem merit demi menjaga marwah birokrasi,” katanya.
Budiasa juga menegaskan, apabila ditemukan bukti kuat adanya praktik transaksi dalam penempatan jabatan, BKPSDM telah menyiapkan mekanisme penindakan melalui sistem pengawasan internal berlapis. Sanksi yang diberikan tidak ringan.
“Jika ada bukti transaksi, sanksinya sangat berat, mulai dari hukuman disiplin tingkat berat hingga pemberhentian sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kami tidak akan berkompromi,” tegasnya.
Untuk mendorong transparansi, Pemerintah Provinsi Bali membuka kanal pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) yang dikelola bersama Inspektorat. Kanal tersebut dapat dimanfaatkan ASN maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara anonim, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.
Selain pengawasan internal, seluruh tahapan mutasi juga berada dalam supervisi lembaga pengawas eksternal seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Inspektorat. Setiap proses mutasi wajib dikoordinasikan dan mendapatkan persetujuan BKN, sementara Inspektorat mengawal dari sisi pengawasan internal sebagai bentuk checks and balances.
Di akhir pernyataannya, Budiasa menegaskan komitmen BKPSDM untuk membangun birokrasi Bali yang profesional dan bermartabat. Ia memastikan mutasi jabatan dilakukan semata-mata untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
“Jika publik menemukan bukti otentik adanya penyimpangan, silakan laporkan melalui kanal pengaduan yang tersedia. Mutasi ini dilaksanakan sepenuhnya berpedoman pada aturan dan Sistem Merit,” tandasnya.
Hal senada juga ditegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster. Disela-sela pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Bali, Selasa (2/2), Koster menekankan pentingnya integritas. Ia tidak pernah meminta imbalan dalam proses promosi jabatan. “Saya tidak minta uang. Ini kan dipromosikan, tidak ada yang diminta duit. Dulu ada Rp300 juta, Rp400 juta, Rp 500 juta. Ada yang ngerusak pasar sampai Rp700 juta, itu saya tahu. Tapi saya tidak seperti itu. Saya hanya minta komitmen, dedikasi, loyalitas, dan dikerjakan,” ungkapnya.
Koster menekankan bahwa kepercayaan jabatan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kerja kolektif membangun Bali. Menurutnya, jumlah pejabat struktural sangat terbatas dibandingkan jumlah aparatur yang ada. Karena itu, ia meminta seluruh pejabat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan tertib.

Koster kembali mengingatkan agar tidak ada praktik jual beli jabatan maupun penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam perizinan. “Jangan ada yang minta-minta duit, jangan main-main perizinan, jual nama orang. Kalau ada yang bilang bayar ke saya, itu penipu. Bawa nama saya atau siapa pun itu tidak ada. Harus clean semua,” tegasnya.



