
BOGOR (Bisnis Jakarta) – Jajaran Satreskrim dan Narkoba, Polresta Bogor Kota berhasil meringkus sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, selain telah menahan ke-9 tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka yang selama ini telah menjadi taget operasi (TO) aparat kepolisian di wilayah Jabodetabek.
“Dari para tersangka ini kita berhasil amankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu sebnayak 36,5 gram, pil Hexymer sebanyak 4.000 butir, pil Tramadol 15.300 butir dan pil naroba jenis Aprazolam sebanyak 565 butir,” kata Kapolresta Bogor, Kombes.Pol Ulung Sampuna Jaya Senin, (16/10).
Ke-9 tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu sepekan terakhir. “Kami berhasil menangkap 9 orang tersangka ini berkat laporan dari warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik para pelaku. Anggota kami saat ini juga masih memburu 1 tersangka lainnya yang kemarin berhasil kabur saat akan dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya ke-9 orang tersangka itu langsung dijebloskan ke Rutan Polresta Bogor Kota. “Mereka akan kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (bas)