Kasus Benih Sayuran Ilegal Tiongkok di Bandara Ngurah Rai, Ketua DPR: BIN Harus Kaji Kemungkinan Proxy War

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak Komisi I DPR selaku mitra kerja Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan kajian terkait digunakannya narkotika dan komoditas pangan berbahaya sebagai pihak ketiga (proxy war) untuk melemahkan bangsa Indonesia. “Pimpinan DPR meminta Komisi I DPR untuk mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan kajian terkait kasus narkotika, makanan kaleng, benih cabai, bawang putih, beras plastik, serta benih sayuran ilegal dari Tiongkok tersebut merupakan bagian dari dugaan proxy war;” kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/3).

Penegasan disampaikan Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, menyusul ditemukannya sayuran ilegal dari Tiongkok di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pekan lalu, 21 Maret 2018. “Ini terkait dengan ditemukannya benih sayuran ilegal dari Tiongkok di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (21/03), di mana benih sayuran tersebut tidak memiliki Surat Izin Pemasukan (SIP) Kementerian Pertanian serta Phytosanitary Certificate dari Tiongkok dan berpotensi mengandung virus maupun bakteri yang berbahaya bagi tanaman pertanian,” imbuhnya.

Ia juga meminta Komisi III DPR, Komisi IV DPR dan Komisi VI DPR sebagai komisi terkait juga mendorong Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama aparat keamanan untuk segera mengusut tuntas penemuan tersebut dan menindak tegas pihak yang terlibat. “Serta secara serius melakukan pemeriksaan terhadap benih yang masuk secara ilegal agar kejadian tersebut tidak berulang,” tegasnya.

Dari sisi regulasi import, DPR juga meminta Kemendag memperketat regulasi terkait impor benih sayuran, mengingat sebagian benih yang masuk ke Indonesia berpotensi menularkan hama dan penyakit tumbuhan. Kemendag juga diminta lebih meningkatkan pengawasan terhadap segala jenis produk yang diimpor ke Indonesia, khususnya produk dari Tiongkok.

Selain itu, Komisi IV DPR juga diminta mendorong Kementan dalam hal ini Badan Karantina Pertanian untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap izin pemasukan dan pengeluaran benih. “Mengingat hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura, sehingga benih yang berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan dapat dihindari,” ujarnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button