Kejari Depok Klaim Selamatkan Uang Negara Rp50 Miliar Lebih

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Terkait kelanjutan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dengan beberapa institusi di Kota Depok. Kepala Seksi Bidang Perdata dan TUN (Datun), Kejari Kota Depok, Neneng Rahmadini mengaku tengah menyelematkan uang negara senilai Rp53,8 miliar.

Pihaknya menjelaskan pemulihan keuangan negara dilakukan melalui dua jalur hukum penyelesaian, diantaranya litigasi pengadilan maupun non-litigasi atau luar pengadilan. Namun, terkait bantuan jalur non-litigasi dilakukan bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dalam hal penagihan penunggak pajak PBB dan restoran.

“Selain pajak, untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait iuran wajib perusahaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sedang bantuan non-litigasi ada 19 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang kami terima dan berhasil memulihkan uang negara senilai Rp2,8 miliar lebih.” Jelasnya di Depok.

Selain itu beberapa bantuan litigasi dibutuhkan Dinas Pendidikan terkait pendampingan hukum sarana dan prasarana sekolah, untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pendampingan hukum pelaksanaan pembangunan fisik dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk pendampingan hukum Penerangan Jalan Umum (PJU) dan lalu lintas, serta pendampingan hukum pembangunan fisik kepada Disrumkim. Tercatat dari keseluruhan kerjasama, penyelesaian masalah hukum baik litigasi maupun non-litigasi diklaim mencapai 30 SKK yang diterima bidang perdata dan TUN (Datun) Kejari Depok.

“Untuk litigasi 11 SKK yang diterima melalui pendampingan hukum dan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp51 miliar. SKK diberikan dari sejumlah lembaga yang telah menjalin kerjasama dengan Kejari Depok,” katanya.

Diketahui Datun atau pengacara negara di tahun ini, telah melakukan beberapa kesepakatan bersama diantaranya dengan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Disdik, dishub, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim), dinas PUPR, Dinkes, BKD serta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kota Depok.

“Diantara kerjasama dalam bentuk litigasi dari pendampingan hukum maupun non-litigasi dengan penagihan. Beberapa persoalan tunggakan pembayaran bisa dikatakan telah selesai,” ujarnya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button