Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan penambahan siswa dari standar yang ditetapkan, termasuk lewat jalur zonasi tingkat RW di DKI Jakarta pada 4 Juli 2020. “Jadi penambahan siswa dari standar yang ditetapkan itu boleh. Sepanjang memang ada alasan yang meyakinkan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad dalam konferensi yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Selasa (30/6)
Hamid mencontohkan Kota Surabaya yang sejak dua tahun lalu selalu meminta tambahan kuota untuk tingkat SMP dari 32 menjadi 36 orang per kelas. “Ini untuk mengakomodir aspirasi masyarakat masuk ke sekolah negeri yang disebut jika kurang dari itu tidak akan tertampung,” katanya.
Akan tetapi, pihaknya juga tetap mempertimbangkan jangan sampai penambahan kuota jumlah siswa itu pada akhirnya berdampak pada sekolah-sekolah swasta yang akhirnya harus ditutup. “Itu jadi pertimbangan kami karena sekolah swasta kontribusinya cukup besar terhadap angka partisipasi siswa,” tutur Hamid.
Terkait usulan zonasi tingkat RW tersebut, Hamid menyebutkan usulan yang dilayangkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah didiskusikan sejak pekan lalu. “Itulah solusi yang memang kami sepakati untuk menambah kuota di sekolah negeri,” ujar dia.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jalur zonasi tingkat RW setelah jalur prestasi dilaksanakan demi mengakomodir tingginya minat bersekolah di sekolah negeri. (son)