KPK Benarkan Ada Sprindik Baru Kasus KTP-e

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus proyek KTP elektronik (KTP-e). “Jadi, ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP ektronik ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Namun, Febri enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal nama tersangka atau pun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasus KTP-e itu. “Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal SPDP atau soal nama tersangka atau peran yang lain, kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tetapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP elektronik,” ujar Febri.

Ia pun menyatakan, KPK akan mencari waktu yang tepat untuk pengumuman lebih lengkap terkait tersangka baru tersebut. “Ada kebutuhan humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu tepat untuk pengumuman lebih lengkap,” ucap Febri.

Dalam pengembangan kasus KTP-e itu, KPK pada Selasa memanggil beberapa saksi antara lain dua politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi II DPR RI 2009-2010 dari Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno, dan pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso.

Selanjutnya, mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Dedi Prijono kakak dari Andi Narogong, dan Vidi Gunawan adik Andi Narogong.

“Memang hari ini kami memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya pernah kami periksa juga ya. Kami sekarang sedang mendalami lebih lanjut peran dari pihak-pihak lain dari kasus KTP elektronik ini. Jadi, dibutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi, di tingkat penyidikan,” ucap Febri.

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Surat ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No. 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button