
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno pertama rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional dalam negeri. Bali menjadi provinsi pertama yang dibacakan hasil rekapitulasi suaranya. Selain Bali, provinsi Bangka Belitung juga sudah dinyatakan siap.
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Legislatif 2019 untuk Provinsi Bali pun tuntas. "Rekapitulasi suara pemilu Provinsi Bali sah," ucap anggota KPU RI Hasyim Asy'ari yang memimpin rapat pleno rekapitulasi di Gedung KPU Jakarta, Jumat (10/5).
Dari hasil penghitungan secara manual itu PDI Perjuangan memperoleh 1.257.590 suara dan berada di peringkat pertama, disusul Partai Golkar (382.607) dan Partai Demokrat (118.830). Kemudian Gerindra (109.600), Partai Nasdem (102.966).
Selanjutnya Partai Hanura (84.012), PSI (55.399), PKB (49.695), Berkarya (42.158), PKS (39.024), Perindo (36.467), PPP (12.195), Garuda (8.825), PAN (8.136), PKPI (3.417) dan PBB (2.445).
Jumlah suara sah untuk Pemilu Legislatif di Bali sebanyak 2.313.366 suara dan suara tidak sah sebanyak 292.835 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 2.606.201 suara.
Sementara itu untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, pasangan capres/Cawapres nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) ditetapkan menang di Bali dengan perolehan suara 2.351.057 suara, sedangkan Pasangan Capres/Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) memperroleh 2: 213.415 suara.
Jumlah suara sah untuk Pilpres 2019 sebanyak 2.564.472, suara tidak sah: 52.338. Dwngan total Jumlah seluruh suara sebanyak 2.616.810.
Interupsi
Rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU diwarnai interupsi. Wakil Ketua Badan Pemilu Pemilu (Bapilu), Partai Demokrat, Andi Nurpati mengajukan interupsi setelah menemukan kejanggalan saat membahas rekapitulasi suara Provinsi Bali.
Interupsi Andi Nurpati mempertanyakan format formulir rekapitulasi tingkat provinsi bukan formulir rekapitulasi tingkat nasional. Andi yang juga mantan anggota KPU RI mengatakan seharusnya yang direkap adalah langsung pada daerah pemilihan (dapil) provinsi saja karena ini adalah rekapitulasi nasional. Sehingga pembahasan dapat menghemat waktu.
"Mas Hasyim, aku mau tanya ini kan dipindahkan ke bentuk DB1 (rekapitulasi nasional) dari DC1 (rekapitulasi provinsi). Nah yang dibacakan kok sama dengan yang rekapitulasi pleno provinsi?" tanya Andi dalam rapat pleno.
Menurut Andi seharusnya KPU itu langsung memberikan hasil rekapitulasi setiap daerah pemilihan (dapil). Namun yang dilakukan KPU kembali merekapitulasi suara di kabupaten-kabupaten Provinsi Bali.
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari selaku pimpinan rapat pleno menyadari kesalahannya. Ia mengakui ada kesalahan pembuatan formulir. Menurutnya kesalahan terjadi lantaran Bali hanya memiliki satu dapil, tim teknis membuat formulir dengan mencantumkan kolom rekapitulasi kabupaten/kota.
Hasyim kemudian meminta tim teknis memperbaiki dengan mengisi terlebih dahulu angka di kolom kabupaten / kota. Baru nanti rapat pleno dilanjutkan dengan mengisi kolom rekapitulasi per dapil. "Karena formatnya per Kabupaten Kota, Dapil ini kalau dibacakan kan sama saja dengan rekapitulasi provinsi, padahal yang kita lakukan di sini rekapitulasi nasional per-Dapil. Kalau ada 80 Dapil ya kita bacakan 80 Dapil. Oleh karena itu, karena belum terisi, nanti kita skors dulu, diisi, baru nanti yang dibacakan, dimasukkan ke bagian ujung sudah per-Dapil," katanya.
Dampak dari interupsi Andi Bupati, rapat pleno diskors selama satu satu jam untuk memperbaiki kesalahan.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pada hari berikutnya KPU akan mempercepat proses rekapitulasi nasional dengan menggelar dua panel rapat. Hal itu juga dilakukan pada rekapitulasi suara luar negeri. "Misal kita pastikan dua panel hari Minggu, paling lambat Sabtu harus diberitahukan. Jadi teman-teman bisa menyiapkan siapa yang harus di panel atas bawah," kata Arief.
Selain Bali dan Babel, ada provinsi lain yang telah merampungkan rekapitulasi suaranya tingkat provinsi yaitu Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah. Namun KPU RI baru menerima berkas rekapitulasi suara provinsi dari Bali dan Babel.
KPU sendiri telah menetapkan jadwal rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat nasional mulai 25 April hingga 22 Mei 2019. Namun karena banyak provinsi yang belum merampungkan rekapitulasi suara tingkat provinsi, maka baru memulai rekapitulasi tingkat nasional pada Jumat 10 Mei 2019. (har)