AJI Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan para pendukung kebebasan pers mengkritik pemberian remisi Nyoman Susrama, dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa.

Melalui laman Change.org, petisi, petisi penolakan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo agar segera mencabut Keppres Nomor 29 Tahun 2018 terkait remisi Susrama. Keppres tersebut, memberi Susrama remisi perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Hingga Minggu (27/1) sore, tercatat dukungan mencapai 1.372 orang. Diharapkan dukungan terus mengalir untuk menjadi pertimbangan Jokowi. Tertulis nama Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan sebagai inisiator petisi.

Dalam petisi dijelaskan kronologis pembunuhan. Disebutkan Susrama adalah terpidana yang dihukum penjara seumur hidup oleh PN Denpasar pada 2010 lalu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Prabangsa pada Februari 2009.

Jasad Prabangsa yang masih hidup kemudian dibuang ke laut. Dia dibantu delapan orang lainnya. Lima hari kemudian jenazah Prabangsa ditemukan mengapung di Teluk Bungsil, Bali.

Susrama marah atas berita yang ditulis Prabangsa terkait dugaan korupsi dan penyelewengan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli, Bali. Salah satunya proyek pembangunan TK dan SD bertaraf internasional. Susrama merupakan pemimpin proyek tersebut.

AJI menilai pemberian remisi sebagai bentuk sikap tidak peka dan menimbulkan efek berbahaya di masa depan. Menurut Manan, bukan tidak mungkin wartawan menjadi lebih takut menulis berita korupsi atau informasi terkait kontrol sosial terhadap perilaku pejabat publik.

Berdasarkan data AJI, sejak 1996 terdapat 10 kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Hanya kasus Prabangsa yang otak pelakunya diadili dan divonis cukup adil, yaitu seumur hidup.

Oleh Karena itu, kata Manan, pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis merupakan bentuk sikap tidak mendukung kemerdekaan pers dan akan menjadi preseden berbahaya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Susrama berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Dia pun menyebut tindakan yang dilakukan Susrama bukan kejahatan luar biasa.

Pemberian remisi, kata Yasonna, sudah melalui pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan dirinya sebelum ditandatangani Presiden Jokowi. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button