MoU Tak Dibuat Ketat, Pekerja Migran Terus Terpuruk

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Sanksi moratorium (penghentian) tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri yang ditujukan kepada negara penerima TKI dinilai tidak akan pernah efektif selama perjanjian government to government (G to G) yang dilakukan tidak jelas dan tegas.

Akibatnya, meski kebijakan moratorium telah diterapkan namun kasus penganiayaan bahkan pidana hukuman mati kepada TKI di luar negeri masih terus terjadi. Pemerintahpun kerap dicap tidak pernah memberi perlindungan kepada pekerja migran.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi tema sentral pembahasan dalam Empat Pilar MPR RI bertema ‘Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).

Dua narasumber dihadirkan untuk mengupas persoalan ini yaitu anggota Fraksi Golkar MPR RI Ikhsan Firdaus dan Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant Care Nur Hasono.

Menurut Ikhsan Firdaus, titik persoalan kasus pekerja migran selama ini karena pemerintah tidak memiliki perjanjian jelas G to G  dengan pemerintah yang menerima pekerja migran. Meskipun ada MoU untuk perlindungan TKI, namun agreement dalam MoU tidak dibuat ketat melindungi pekerja migran asal Indonesia.

Kasus Tuti Tursilawati yang dieksekusi mati hukuman pancung oleh pemerintah Arab Saudi namun tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia maupun kepada keluarga bersangkutan menjadi contoh lemahnya agreement G to G tersebut. Pada kasus Tuti tersebut, pemerintah hanya mampu protes dan menyesalkan  kejadian tersebut. "Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita,  bahwa perlunya agreement. Perlunya satu perjanjian yang jelas bagaimana kemudian kita melakukan perlindungan pekerja migran kita.  Bukan hanya di Arab Saudi. Meskipun rata-rata pekerja migran kita banyak di Timur tengah," kata politisi Partai Golkar ini.

Ikhsan menegaskan selama negara penerima TKI masih membutuhkan pekerja dari Indonesia, maka seharusnya posisi tawar pemerintah Indonesia lebih kuat agar agreement yang dibuat lebih berpihak kepada TKI kita.
Sebelum membuat agreement jelas dan tegas maka jangan dulu mengirim pekerja migran. "Jadi MOU ini  harus ditindaklanjuti. Jangan hanya pada sebatas MOU tetapi kemudian persoalan-persoalan nanti kedepannya malah menjadi semakin besar. Nah ini yang perlu kita memantau secara detail," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant Care Nur Hasono mengungkapkan banyak perjanjian yang tidak jelas dan tegas membuat pekerja migran bekerja tanpa batasan waktu.  Ada pekerja yang mesti bekerja semalam 18 jam bahkan lebih sampai 24 jam tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja (PK), upah juga diberikan secara layak.

Belum lagi para pekerja tiba-tiba berhadapan dengan pemberi kerja atau majikan yang ‘usil’ dan memiliki anggapan bahwa buruh itu adalah budak sehingga bisa seenaknya melakukan apa saja. Walaupun skill para pekerja ada, tapi masalah-masalah seperti itu yang menjadi beban berat buat pekerja dan menjadi masalah berkepanjangan. "Hal-hal itulah menurut saya yang harus diperhatikan pemerintah juga para wakil rakyat, untuk membuat satu aturan jangan hanya dibebankan kepada para pekerja tapi buatlah aturan ketat yang ditujukan juga kepada para agen dan juga negara yang membutuhkan tenaga kerja," tandasnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button