Onlinepajak Bantu Perkembangan Bisnis UMKM

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Aplikasi pajak berbasis digital, OnlinePajak dan perangkat lunak Pengembangan SDM, Sleekr menandatangani Nota Kesepahaman mengenai kesepakatan integrasi data guna memudahkan perusahaan, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengelola data karyawan dan keuangan serta menuntaskan kepatuhan pajak.

Keterangan dari Manajer Komunikasi PT Achilles Advanced Systems, pengembang aplikasi perpajakan, Azwin Nugraha yang diterima di Jakarta pada Rabu menyebutkan integrasi aplikasi tersebut mendapat dukungan dari Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan, Kementerian Koperasi dan UKM, Soeprapto.

Sementara itu Soeprapto mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM menyambut baik kerja sama antara Sleekr dan OnlinePajak karena hal ini sangat berguna dan diharapkan agar sistem ini dapat disempurnakan di masa mendatang guna mendukung koperasi.

Integrasi aplikasi tersebut menggunakan teknologi ‘Application Programming Interface’ (API) yang menurut CEO dan Pendiri Sleekr, Suwandi Soh, dapat membantu pengguna dalam melaporkan pajak secara otomatis dan mudah.

Adapun Pendiri dan Direktur OnlinePajak, Charles Guinot mengatakan OnlinePajak bertujuan memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sehingga meningkatkan penerimaan pajak Indonesia.

Menurut dia, integrase API ini memungkinkan para pengguna aplikasi Sleekr melakukan impor data transaksi keuangan dan data karyawan yang berhubungan langsung dengan perpajakan ke aplikasi OnlinePajak hitung, setor, dan lapor pajak dapat dilakukan dalam jaringan secara lebih cepat dan akurat.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Pusat Analisa Pajak Indonesia), Yustinus Prastowo mengatakan integrasi UMKM dengan aplikasi perpajakan merupakan kebutuhan mutlak agar bisnis dapat dilakukan dengan lebih mudah, murah, efisien, efektif, dan dapat mengurangi risiko perpajakan yang memberatkan di kemudian hari.

“Kolaborasi Sleekr dan OnlinePajak akan menjadi kesempatan yang bagus bagi UMKM agar dapat berkontribusi dalam penerimaan pajak secara maksimal. Potensi penerimaan pajak dari UMKM sangat besar namun belum tergali maksimal karena keterbatasann kapasitas,” kata dia.

Sejak didirikan pada tiga tahun silam, kini OnlinePajak telah digunakan oleh lebih dari ratusan ribu wajib pajak dan menargetkan pengumpulan pajak sebesar Rp 30 triliun pada tahun ini. (son/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button